Kemarahan Kuat Ma'ruf Terungkap dalam Percakapan Ricky dan Yosua

Kemarahan Kuat Ma'ruf Terungkap dalam Percakapan Ricky dan Yosua

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 13 Okt 2022 08:29 WIB
Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf Diperiksa
Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf Diperiksa. Foto: Azhar/detikcom
Solo - Dari petikan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk, terungkap isi percakapan tersangka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dengan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terkait kemarahan tersangka Kuat Ma'ruf. Hal itu seperti dilihat detikcom di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Dilansir detikNews, dalam surat dakwaaan tersebut, jaksa menyebut percakapan Ricky dan Yosua itu terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," demikian bunyi surat dakwaan jaksa, dikutip dari detikNews. Dalam petikan surat dakwaan tersebut, keributan itu terjadi pada sore hari tanggal 7 Juli 2022.

Malamnya, pukul 19.30 WIB, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut menelepon ajudan suaminya yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, yang sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang.

Saat itu Putri Candrawathi meminta Bharada E dan Bripka Ricky Rizal pulang ke rumah. Sesampainya di rumah Magelang, Ricky Rizal langsung menghadap Putri. Putri kemudian meminta Ricky memanggil Yosua atau Brigadir J untuk menghadapnya di kamar.

Ricky menyanggupi permintaan Putri, tapi Ricky tak langsung bertemu Yosua.

"Akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar anak dari terdakwa Ferdy Sambo," demikian bunyi surat dakwaan tersebut, dikutip dari detikNews.

Usai mengamankan dua senjata itu, Ricky Rizal baru menemui Yosua yang ada di depan rumah. Dalam percakapan keduanya, terungkap bahwa Kuat Ma'ruf marah kepada Yosua.

"Lalu bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan Yos....' dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'Nggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya'," bunyi surat dakwaan itu.

Setelah itu, Ricky Rizal mengajak Yosua masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi. Namun, Yosua sempat menolak. "Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nopriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Dalam sidang ke depan, Ferdy Sambo dkk akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.




(dil/dil)


Hide Ads