Seorang ABG perempuan asal Kabupaten Temanggung inisial SP (16) tewas dibunuh remaja lelaki berinisial R (17). R membunuh SP usai memerkosanya.
Kasus pembunuhan ABG di Temanggung ini menuai banyak perhatian dari pembaca detikJateng dalam sepekan ini. Berikut ini rangkumannya.
Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Tak lama kemudian mereka bertemu dan berpacaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Baru) 3 bulan pacarannya," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi kepada detikJateng, Selasa (4/10/2022).
Pada 20 September lalu, pelaku menjemput korban di rumahnya dan mengajaknya pergi. Sejak itu korban tidak pulang. Orang tua korban lantas melaporkan kehilangan anaknya ke kepolisian.
Pada 30 September 2022 atau 10 hari setelah pelaku menjemput korban, seorang warga Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Temanggung, mencium bau busuk di belakang rumah kosong.
Ternyata, ada mayat seorang perempuan yang dikubur dangkal di tempat itu. Bahkan, tangan mayat itu masih kelihatan. Polisi lantas membongkar kuburan itu dan mengevakuasi mayatnya untuk diautopsi. Hasilnya, ditemukan bekas penganiayaan.
Polisi juga memastikan mayat itu adalah SP yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Mayat korban lantas kembali dimakamkan pada Sabtu (30/9) malam. Enam jam berselang usai pemakaman ulang itu, pelaku ditangkap.
"Pada saat itu kita tangkap di daerah Kota Temanggung lagi naik motor di jalan. Tersangka berinisial R, warga Tretep," ujar Agus.
Kepada polisi, pelaku mengaku sempat memerkosa korban sebelum membunuhnya. Karena korban khawatir jika kelak hamil, pelaku pun emosi dan menganiaya korban. Kemudian pelaku sempat tidur dulu.
Setelah terbangun, pelaku mendapati tubuh korban lemas dan hidungnya mengeluarkan darah.
"Darah dibersihkan di kamar mandi, dibawa ke TKP ditutupi pakai korden dikubur," imbuh Agus.
Menurut Agus, motif pembunuhan itu karena pelaku takut ketika diminta bertanggung jawab usai memerkosa korban.
Pelaku kini dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama satu per dua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti.
(dil/rih)