Pemuda berinisial PM alias Pegi (23) ditangkap Satreskrim Polres Klaten. Residivis pencurian itu ditangkap karena kembali melakukan tindak pidana pencurian di rumah yang ditinggal penghuninya.
"Duitnya untuk senang-senang, buat minum-minum. Ponsel yang saya jual 6, total yang saya curi 10," kata PM kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Klaten, Jumat (7/10/2022).
Menurut PM, dirinya masuk rumah sasaran dan mencuri ponsel Android. Dia juga mencuri burung piaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Burung saya jual laku Rp 800 ribu. Biasanya saya jalan-jalan dulu lalu masuk rumah, saya sendirian dan pernah ketahuan satu kali," ujarnya.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa menjelaskan pelaku ditangkap setelah penyelidikan tiga peristiwa pencurian di Desa Krikilan, Kecamatan Bayat.
"Kejadian pertama tanggal 21 September, (kedua) 29 September, dan (ketiga) 6 Oktober, berurutan," ungkap Umar kepada wartawan.
Dari laporan kejadian 6 Oktober, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap PM di Kartasura, Sukoharjo, saat hendak menjual ponsel.
"Kita tangkap di Kartasura Sukoharjo saat mau COD. Pengakuan sementara (pelaku) ada 8 TKP semua di wilayah Kecamatan Bayat," jelas Umar.
Umar melanjutkan, dari 8 TKP, yang sudah dicek ada laporan resminya sebanyak 4 laporan dan sudah proses penyidikan. Disebutnya, PM tercatat sebagai residivis.
"Tersangka residivis. Sejak 2015 mencuri dihukum 2 bulan, 2017 pencurian di Klaten dihukum 7 bulan dan 2019 di Jogja divonis 1 tahun 2 bulan. Tersangka sengaja dari rumah cari sasaran, kalau rumah kosong dia ambil HP," imbuh Umar.
(rih/dil)