Tahu Aturan FIFA, Kabag Ops Polres Malang Tak Cegah Tembakan Gas Air Mata

Tahu Aturan FIFA, Kabag Ops Polres Malang Tak Cegah Tembakan Gas Air Mata

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 06 Okt 2022 21:51 WIB
Sejumlah massa aksi menggelar aksi Kamisan di Depan Istana Merdeka, Kamis (6/10/2022). Massa aksi mengenakan pakaian serba hitam dan turut membawa tulisan-tulisan terkait tragedi Kanjuruhan.
Sejumlah massa aksi menggelar aksi Kamisan di Depan Istana Merdeka, Kamis (6/10/2022). Foto: Rifkianto Nugroho
Solo -

Dari enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, salah satunya adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Wahyu SS mengetahui aturan FIFA tentang gas air mata, tapi tak mencegah penggunaannya saat pengamanan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022), dikutip dari detikNews.

Sigit mengatakan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS juga tidak melakukan pengecekan langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel polisi yang saat itu melaksanakan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa oleh personel," ungkap Sigit.

Atas kelalaiannya, Wahyu SS disangkakan dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Berikut bunyinya:

ADVERTISEMENT

Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP:

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads