MA Kabulkan Kasasi Gibran, Ahli Waris Sriwedari: Eksekusi Jalan Terus!

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 06 Okt 2022 15:28 WIB
Taman Sriwedari Solo. (Foto: Wahyu Setyo Widodo)
Solo -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkot Solo dan memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk membatalkan sita eksekusi terkait sengketa lahan Sriwedari. Keputusan MA ini ditanggapi santai oleh kuasa hukum ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rahman tak mempersoalkan adanya putusan tersebut. Sebab menurutnya putusan ini tidak terkait dengan kepemilikan dan pengosongan tanah Sriwedari yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

"Jadi semua upaya hukum sudah tertutup. Putusan ini berkaitan dengan sita atau eksekusi," kata Anwar saat dihubungi wartawan, Kamis (6/10/2022).

Putusan yang dimenangkan oleh Pemkot Solo ini merupakan putusan untuk sita eksekusi yang dilaksanakan oleh pengadilan. Sebab Pemkot Solo mempunyai empat sertifikat.

Objek sengketa empat bidang tanah Hak Pakai (HP) 26, HP 46, HP 40, dan HP 41 yang telah diterbitkan sertifikat tetap milik pelawan atau Pemkot Solo.

"Jadi yang dibatalkan oleh pengadilan hanya sitanya saja, oleh MA. Sedangkan untuk kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkrah," ujarnya.

Dari informasi yang ia terima, ada dua poin gugatan yang dimohonkan ke Mahkamah Agung (MA). Poin pertama yakni mengenai putusan pengosongan dan kepemilikan lahan yang non executable atau tidak bisa dieksekusi. Poin kedua yakni mengenai pembatalan penyitaan. Menurutnya, Pemkot Solo hanya mengulur waktu saja.

"Permohonan yang pertama ditolak oleh MA. Makanya dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya. Artinya yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari, ditolak MA. Artinya ya segera eksekusi, tidak ada masalah, kan hanya sitanya," ucapnya.

Sebelumnya MA kabulkan kasasi Gibran, simak halaman selanjutnya...




(aku/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork