Sengketa Lahan Sriwedari Pemkot Solo Vs Ahli Waris Wirjodiningrat Kembali Panas

Sengketa Lahan Sriwedari Pemkot Solo Vs Ahli Waris Wirjodiningrat Kembali Panas

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 17 Sep 2026 13:22 WIB
Taman Sriwedari Solo
Taman Sriwedari Solo. Foto: Dok. detikJateng
Solo -

Sengketa lahan Sriwedari yang berada di pusat Kota Solo antara ahli waris KRMT Wiryodiningrat dengan Pemkot Solo kembali memanas. Hal itu dipicu rencana ahli waris yang akan membangun sekretariat bersama di lahan itu.

"Rencana mau mendirikan bangunan kantor sekretariat bersama ahli waris dari almarhum Eyang Wiryodiningrat," kata Koordinator ahli waris, RM Gunadi Joko Pikukuh saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2026).

Gunadi mengatakan kantor sekber tersebut nantinya menjadi tempat berkumpul para ahli waris yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, pembangunan kantor dilakukan karena selama ini para ahli waris kesulitan menentukan lokasi untuk berkumpul ketika berada di Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sering kali ke Solo itu kesulitan kalau untuk titik pertemuannya itu di mana. Nah, kemudian mereka, kita semua sepakat bagaimana kalau kita mendirikan kantor saja di situ," ucapnya.

Dia menyebut bangunan yang akan didirikan berukuran sekitar 9 x 14 meter. Pihaknya mengaku setelah material diletakkan di sana, selanjutnya melakukan peletakan batu pertama.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, Gunadi menyebut rencana itu terganggu dengan keberadaan panggung yang tiba-tiba muncul.

"Persiapannya itu sudah 3 hari sebelumnya, gitu loh. Nah, tapi tiba-tiba besok misalnya ya, kita ini sudah sepakat mau mendirikan, saya sudah acara selametan apa segala macam, kalau orang Jawa kan gitu lho kok padahal tiba-tiba kok sudah ada ini panggung. Di lokasi, titik lokasi di mana material," ucapnya.

Ia menyebut, pembangunan sekber memang berada di atas lahan Hak Pakai (HP) 40 yang diklaim milik Pemkot Solo. Menurutnya, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan ke Pamkot Solo.

"Untuk maksud tersebut, saya sudah mengirim surat pemberitahuan akan maksud kita mendirikan bangunan itu kepada Kepala Disbudpar Surakarta selaku kantor pengelola, dan tembusannya ke Wali Kota Surakarta," terangnya.

"Saya juga sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada aparat mulai dari kapolda, kapolres, kapolsek, koramil dan lurah setempat," sambungnya.

Dia mengatakan pembangunan kantor sekber tersebut bukan untuk menggusur atau mengganggu aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sriwedari. Menurutnya, persoalan PKL merupakan urusan Pemkot Solo, sedangkan ahli waris memiliki persoalan hukum tersendiri dengan Pemkot.

"Saya itu masuk ke situ kan bukan untuk menggusur PKL. Bukan untuk mengganggu PKL yang beraktivitas di situ walaupun itu sudah dilakukan secara ilegal. Dan PKL itu urusannya kan dengan Pemkot, bukan dengan kita," tuturnya.

Di sisi lain, Gunadi juga menyinggung perkara sengketa lahan Sriwedari. Dia menyatakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah telah mengakui kepemilikan tanah tersebut berada pada ahli waris

"Di dalam putusan inkrah, kepemilikan sudah diakui. Kemudian Pemkot selaku tergugat sudah diperintahkan untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut dan bangunannya itu kepada ahli waris," katanya.

Gunadi menyebut objek sengketa tersebut berada di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, dengan luas kurang lebih 10 hektare.

"Jadi semua paket itu yang berdiri di atas tanah eigendom itu milik ahli waris," ujarnya.

Terkait mengenai Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan 41 yang disebut sebagai aset Pemkot, Gunadi mempersilakan klaim tersebut dibuktikan secara hukum.

"Boleh saja, tapi nanti kan bisa dibuktikan. Putusan yang mana amarnya yang menyatakan bahwa berdasarkan Hak Pakai sekian, sekian, sekian, tanah Sriwedari itu milik Pemerintah Kota?" katanya

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Mareta Dinar Cahyono, mengatakan telah mengirim surat balasan kepada ahli waris. Mareta mengatakan bahwa lahan Taman Sriwedari merupakan aset milik Pemkot Surakarta.

Dirinya mengatakan lahan Taman Sriwedari tercatat dalam sejumlah sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surakarta, yakni Hak Pakai Nomor 41, Hak Pakai Nomor 40, Hak Pakai Nomor 46, dan Hak Pakai Nomor 26.

"Bahwa pada hari Kamis, 10 September 2026 mulai pukul 23.00 WIB, utusan Sdr. RM. Joko Pikukuh Gunadi telah menurunkan bahan material di lahan Sriwedari tanpa seizin Pemerintah Kota Surakarta selaku pemilik," katanya dihubungi detikJateng.

Pemkot kemudian meminta material yang telah diturunkan ke lahan Sriwedari untuk segera diambil kembali. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas keberadaan material tersebut.

"Berkenaan dengan hal tersebut dan berdasarkan angka 1 di atas, maka dimohon material tersebut untuk diambil kembali dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta tidak bertanggung jawab atas keberadaan material tersebut," tulis surat itu.

Ia mengatakan pemkot Solo memberikan tenggat waktu selama 2x24 jam kepada pihak yang menurunkan material untuk mengambilnya. Jika material tidak diambil dalam batas waktu tersebut, Pemkot Surakarta menyatakan akan melakukan penertiban.

"Jika dalam waktu 2x24 jam material yang sudah diturunkan tidak diambil, maka Pemerintah Kota Surakarta akan melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Diketahui, sengketa atas lahan Sriwedari antara ahli waris RMT Wirjodiningrat melawan Pemkot Solo sudah berjalan lebih dari 4 dekade. Sudah ada belasan putusan pengadilan terkait sengketa tersebut.

Terakhir, pihak ahli waris RMT Wirjodiningrat yang merasa telah memenangkan sengketa itu lantas memohon sita eksekusi ke PN Solo. Pihak pengadilan kemudian meletakkan sita eksekusi.

Namun peletakan sita eksekusi itu digugat oleh Pemkot Solo dan menang hingga di Mahkamah Agung. Adapun upaya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak ahli waris ditolak. Hasilnya ditindaklanjuti oleh PN Solo yang mengangkat sita eksekusi.

Halaman 2 dari 2
(apl/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads