Pemkot Solo Gusur Material Milik Ahli Waris Wirjodiningrat di Sriwedari

Pemkot Solo Gusur Material Milik Ahli Waris Wirjodiningrat di Sriwedari

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 17 Sep 2026 16:43 WIB
Satpol PP mengangkut material bangunan milik ahli waris Taman Sriwedari, Kamis (17/9/2026).
Satpol PP mengangkut material bangunan milik ahli waris Taman Sriwedari, Kamis (17/9/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggusur material dari ahli waris KRMT Wiryodiningrat yang hendak mendirikan bangunan Sekretariat Bersama (sekber) di Taman Sriwedari. Pihak Pemkot Solo sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak ahli waris.

"Kegiatan hari ini adalah kita menindaklanjuti surat pemberitahuan kita kepada Saudara RM Gunadi Joko Pikukuh terkait pada waktu itu dia juga meletakkan material di lahan Taman Sriwedari," kata kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Mareta Dinar Cahyono, saat ditemui awak media di Taman Sriwedari, Kamis (17/9/2026).

Pantauan detikJateng, material berupa kayu, umpak, dan genting itu diangkut oleh Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP. Mareta mengatakan, dalam surat tersebut pihaknya meminta material yang berada di lahan Pemkot Solo untuk diambil kembali. Lahan yang dimaksud berada di Hak Pakai (HP) Nomor 26, 40, 41, dan 46.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya yang pertama, untuk mengambil kembali material yang ada di lahan milik Pemerintah Kota Surakarta, di HP 26, 40, 41, dan 46," ujarnya.

Mareta mengatakan, surat tersebut telah diterima pihak yang bersangkutan pada Senin (14/9) pukul 13.00 WIB. Pemkot memberikan waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima untuk mengambil material tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dan diberi batas 2x24 jam sejak diterimanya surat di tanggal 14 September pukul 13.00, dan sudah diterima oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Mareta menyebut belum ada respons maupun pengambilan material oleh pihak yang bersangkutan. Pemkot kemudian meminta bantuan Satpol PP untuk mengamankan material tersebut.

"(Surat) Sudah diterima tanggal 14 September kemarin pukul 13.00. Belum ada respons," katanya.

Mareta menyebut material yang berada di lahan Sriwedari itu kemudian dicatat dalam proses pengamanan.

"Materialnya ada kayu, umpak, dan juga genteng. Nanti jumlahnya baru dicatatkan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggodo, mengatakan material tersebut tidak disebut sebagai penyitaan, melainkan diamankan oleh pihaknya. Menurut Didik, Pemkot sebelumnya masih berharap pihak yang menaruh material itu punya iktikad baik untuk mengambilnya sendiri.

"Kami harap sebenarnya ada iktikad baik. Iktikad baik untuk mengambil kembali. Jadi diambil kembali, kemudian dibawa kembali ke tempatnya sendiri," kata Didik.

Namun, karena batas waktu telah terlewati dan komunikasi yang dilakukan Pemkot tidak mendapat respons, material tersebut akhirnya diamankan.

"Karena sudah melewati waktu dan itu pun masih dikontak lagi, dikomunikasikan lagi hari ini untuk bisa mengambil sendiri tidak ada iktikad baik, maka barangnya akan kami amankan. Jadi bahasanya 'diamankan'," jelasnya.

Didik mengatakan seluruh material akan dicatat, termasuk kondisi barang apabila terdapat kerusakan. Setelah itu, material dibawa dan disimpan di kantor Satpol PP Kota Solo.

"Kami amankan di kantor kami Satpol PP. Kemudian barang ini sudah kita cacahkan ya, kayu berapa, umpak berapa, kemudian gentengnya nanti berapa, yang rusak berapa," ujarnya.

Pengamanan tersebut juga akan dilengkapi dengan surat pengamanan barang dan berita acara. Pihak yang merasa sebagai pemilik material dapat mengambilnya kembali.

"Dengan ada surat pengamanan barang, ada berita acaranya. Kemudian nanti kita taruh di kantor Satpol PP, pemiliknya sewaktu-waktu mau mengambil dipersilakan," pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, ahli waris KRMT Wiryodiningrat menyatakan tetap berencana mendirikan bangunan Sekber di lahan Taman Sriwedari meski materialnya telah diamankan oleh Pemkot Solo.

"Prinsip saya tetap akan mendirikan bangunan di atas tanah milik ahli waris berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata koordinator ahli waris KRMT Wiryodiningrat, RM Gunadi Joko Pikukuh saat dihubungi awak media.

Menurutnya, keputusan lahan Sriwedari milik ahli waris lebih dulu terbit dibanding sertifikat hak pakai yang menjadi dasar Pemkot Solo dalam mengklaim lahan Sriwedari. Dia menyebut tanah yang disengketakan merupakan tanah RPE Perponding Nomor 295.

"Itu kalah sama putusan pengadilan. Jadi tanah dari tanah sengketa itu tanah RPE Perponding Nomor 295, bukan Hak Pakai Nomor 40, 41, 26, 46," ujarnya.

Gunadi mengakui bahwa pihak ahli waris sebelumnya telah menerima pemberitahuan dari Pemkot soal batas waktu pemindahan material.

"Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat kemarin, kami dikasih waktu 2x24 jam untuk segera memindahkan," katanya.

Namun, Gunadi menilai pihaknya tidak semestinya memindahkan material itu karena menganggap lahan tersebut milik ahli waris berdasarkan putusan pengadilan.

"Jadi alasan ahli waris tidak memindahkan material itu karena kami sebagai yang memiliki lahan," ujarnya.

Terkait material yang kini berada di markas Satpol PP, Gunadi mengatakan pihaknya sewaktu-waktu dapat mengambilnya. Namun, dia belum memastikan kapan material tersebut akan diambil.

"Ya, itu nanti gampang. Sewaktu-waktu bisa saya ambil," katanya.

Meski material sebelumnya telah diangkut Pemkot, Gunadi menyatakan rencana pengiriman material baru ke Taman Sriwedari tetap terbuka.

"Lah, iya. Untuk bangun apa kalau tidak ada material?. Itu baru permulaan, belum semuanya. Kita mau mendirikan bangunan dalam bentuk limasan, joglo menyesuaikan dengan adat Jawa," pungkasnya.

Sengketa Lahan Sriwedari Kembali Panas

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan Sriwedari yang berada di pusat Kota Solo antara ahli waris KRMT Wiryodiningrat dengan Pemkot Solo kembali memanas. Hal itu dipicu rencana ahli waris yang akan membangun sekretariat bersama di lahan itu.

"Rencana mau mendirikan bangunan kantor sekretariat bersama ahli waris dari almarhum Eyang Wiryodiningrat," kata Koordinator ahli waris, RM Gunadi Joko Pikukuh saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2026).

Gunadi mengatakan kantor sekber tersebut nantinya menjadi tempat berkumpul para ahli waris yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, pembangunan kantor dilakukan karena selama ini para ahli waris kesulitan menentukan lokasi untuk berkumpul ketika berada di Solo.

Dia menyebut bangunan yang akan didirikan berukuran sekitar 9x14 meter. Pihaknya mengaku setelah material diletakkan di sana, selanjutnya melakukan peletakan batu pertama. Hanya saja, Gunadi menyebut rencana itu terganggu dengan keberadaan panggung yang tiba-tiba muncul.

"Persiapannya itu sudah 3 hari sebelumnya, gitu loh. Nah, tapi tiba-tiba besok misalnya ya, kita ini sudah sepakat mau mendirikan, saya sudah acara selametan apa segala macam, kalau orang Jawa kan gitu lho kok padahal tiba-tiba kok sudah ada ini panggung. Di lokasi, titik lokasi di mana material," ucapnya.

Ia menyebut, pembangunan sekber memang berada di atas lahan Hak Pakai (HP) 40 yang diklaim milik Pemkot Solo. Menurutnya, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan ke Pemkot Solo.

"Saya juga sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada aparat mulai dari kapolda, kapolres, kapolsek, koramil dan lurah setempat," sambungnya.

Dia mengatakan pembangunan kantor sekber tersebut bukan untuk menggusur atau mengganggu aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sriwedari. Menurutnya, persoalan PKL merupakan urusan Pemkot Solo, sedangkan ahli waris memiliki persoalan hukum tersendiri dengan Pemkot.

Gunadi juga menyinggung perkara sengketa lahan Sriwedari. Dia menyatakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah telah mengakui kepemilikan tanah tersebut berada pada ahli waris

"Di dalam putusan inkrah, kepemilikan sudah diakui. Kemudian Pemkot selaku tergugat sudah diperintahkan untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut dan bangunannya itu kepada ahli waris," katanya.

Gunadi menyebut objek sengketa tersebut berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, dengan luas kurang lebih 10 hektare.

"Jadi semua paket itu yang berdiri di atas tanah eigendom itu milik ahli waris," ujarnya.

Terkait mengenai Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan 41 yang disebut sebagai aset Pemkot, Gunadi mempersilakan klaim tersebut dibuktikan secara hukum.

"Boleh saja, tapi nanti kan bisa dibuktikan. Putusan yang mana amarnya yang menyatakan bahwa berdasarkan Hak Pakai sekian, sekian, sekian, tanah Sriwedari itu milik Pemerintah Kota?" katanya

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Mareta Dinar Cahyono, mengatakan telah mengirim surat balasan kepada ahli waris. Mareta mengatakan bahwa lahan Taman Sriwedari merupakan aset milik Pemkot Surakarta.

Dirinya mengatakan lahan Taman Sriwedari tercatat dalam sejumlah sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surakarta, yakni Hak Pakai Nomor 41, Hak Pakai Nomor 40, Hak Pakai Nomor 46, dan Hak Pakai Nomor 26.

Diketahui, sengketa atas lahan Sriwedari antara ahli waris RMT Wirjodiningrat melawan Pemkot Solo sudah berjalan lebih dari 4 dekade. Sudah ada belasan putusan pengadilan terkait sengketa tersebut.

Terakhir, pihak ahli waris RMT Wirjodiningrat yang merasa telah memenangkan sengketa itu lantas memohon sita eksekusi ke PN Solo. Pihak pengadilan kemudian meletakkan sita eksekusi.

Namun peletakan sita eksekusi itu digugat oleh Pemkot Solo dan menang hingga di Mahkamah Agung. Adapun upaya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak ahli waris ditolak. Hasilnya ditindaklanjuti oleh PN Solo yang mengangkat sita eksekusi.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads