Kasus ibu membunuh anak kandung di Dukuh Tlogongan RT 22, Desa/kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, masih didalami pihak kepolisian. Polisi untuk sementara belum menyimpulkan tindak pidana pembunuhan berencana.
Wakapolres Sragen Kompol Iskandar mengatakan, dari pemeriksaan sementara, tersangka Suwarni (64) tidak merencanakan pembunuhan terhadap anak kandungnya Supriyanto (46).
Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi Senin (3/10) tengah malam. Saat itu, tersangka melihat korban tengah tertidur di teras rumahnya. Tersangka menganiaya korban dengan bongkahan batu cor dan cangkul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat memukul dengan batu cor tersebut, tersangka sambil mengatakan 'selamat jalan le'," kata Iskandar saat pers rilis di Mapolres Sragen, Selasa (4/10/2022).
Korban yang sudah tewas, kemudian dibungkus tersangka dengan tikar yang digunakan anaknya tidur. Dia kemudian menghubungi anak nomor duanya yang berada di Jakarta, untuk memanggilkan saudaranya agar datang ke rumah.
Tak selang lama, datang saudara pelaku bernama Harni dan Soman. Keduanya diminta untuk membuang jasad korban ke aliran Sungai Mungkung yang berada di belakang rumah.
"Saksi takut dan memberitahukan ke warga. Lalu dilaporkan ke polisi, dan kami mengamankan tersangka," jelasnya.
Tersangka saat ini masih diperiksa pihak kepolisian. Iskandar mengatakan kondisi tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Pemeriksaan sampai saat ini, ibu korban menyesal. Tapi dia secara sadar ada niat membunuh anaknya," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam terjerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari pasal yang disangkakan, polisi tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kita belum menemukan ini sudah direncana, karena barang bukti yang digunakan ada di sekitaran TKP, atau belum disiapkan sebelumnya," pungkasnya.
(rih/aku)