Pelaku perusakan tembok benteng eks Keraton Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, MKB (45) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Kepala BPCB Jateng Sukronedi mengatakan, tersangka dan barangbukti telah dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo. Tersangka sendiri merupakan pemilik lahan yang baru sebagai otak dari perusakan tembok benteng eks Keraton Kartasura.
"Tugas dari PPNS BPCB Jateng sudah selesai, artinya berkas perkara sudah P21. Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejari Sukoharjo," katanya saat ditemui di Kejari Sukoharjo, Senin (3/10/2022).
Sukronedi mengatakan ada 15 barang bukti yang disertakan dalam perkara ini, yang meliputi ekskavator, batu bata tembok benteng eks Keraton Kartasura, dan sejumlah dokumen. Tersangka sendiri saat ini dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo selama 20 hari ke depan.
Tahap selanjutnya, Kejari Sukoharjo akan melengkapi administrasi untuk segera dikirimkan ke PN Sukoharjo.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan pihaknya telah menyiapkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari 2 orang dari Kejaksaan Tinggi, dan 3 orang Kejari Sukoharjo.
"Administrasinya segera siapkan, nanti segera kita limpahkan ke PN Sukoharjo. Untuk jadwalnya belum bisa kita pastikan tanggal berapa, itu nanti yang menentukan hakim. Biasanya dari pelimpahan, 3 hari kemudian jadwal sidang sudah keluar," ucapnya.
Pelaku sendiri terancam Pasal 105 jo pasal 66 uu nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
(aku/sip)