Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta dua eks pegawai KPK yang menjadi tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mau terbuka soal amplop di kantor Ferdy Sambo. Kedua eks pegawai KPK itu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Kamarudin kemudian menyinggung soal kiriman 'doa' alias 'dorongan amplop' dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada sejumlah orang.
"Karena dia mantan KPK, dan Bu PC (Putri Candrawathi) bersama Ferdy Sambo konon diduga mengirimkan 'doa' (dorongan amplop) baik kepada ajudan terlibat dan LPSK dan kepala lembaga lainnya, dan dia harus tanyakan mengapa itu kliennya mengirimkan doa-doa itu. Kalau dia ketahui buka saja, kalau itu melanggar hukum," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, dikutip dari detikNews, Kamis (29/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin mengatakan, sebagai pengacara, Febri dan Rasamala dapat memberikan pemahaman kepada kliennya agar dapat mengakui semua perbuatannya.
"Bimbinglah kliennya ke jalan yang benar, bimbing bicara yang benar. Karena kalau penasihat hukum ajari kliennya berdosa maka dosanya ditanggung penasihat hukumnya. Jangan gara-gara honor apapun namanya itu, dipikul dosa klien. Maka yang benar selamatkan kliennya, maka uangnya akan jadi halal, tak haram," katanya.
Kamaruddin juga menilai objektifitas Febri dan Rasamala akan diuji di persidangan. "Waktu akan buktikan. Kalau objektif teruji di persidangan. Sama seperti saya toh. Saya bilang pembunuhan terencana ini terbukti," katanya.
"Kalau Putri dan Ferdy Sambo masuk ke KPK dan rutan KPK, berarti Febri sudah objektif sebagai penegak hukum. Tapi kalau Putri dan Ferdy tak ditangkap KPK, mereka percuma eks KPK, dan tak bekerja objektif. Pelaku tipikor harus dijerat secara hukum," imbuh Kamaruddin.
Pengacara Keluarga Brigadir J lainnya, Martin Simanjuntak, menambahkan Febri dan Rasamala selaku pegiat antikorupsi harus berani mengungkap dugaan upaya suap Ferdy Sambo.
"Yang bersangkutan pegiat antikorupsi, jalani idealisme dia dengan usut tuntas itu dugaan suap itu. Dugaan suap kepada tersangka dan antarlembaga. Berani nggak mereka? Apakah masih punya idealisme sebagai pegiat anti korupsi atau tidak. Kalau tidak ya kalian sendiri yang nilai," kata Martin dikutip dari detikNews.
"Jadi laporan gratifikasi itu sudah dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK. Jadi gak ada alasan kedua advokat eks KPK ini meragukan kualitas tindak pidana ini," lanjut Martin.
(dil/ams)