Dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, menjadi pengacara tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, yakni Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Soal hal itu Novel Baswedan mengaku kecewa.
Dilansir detikNews, Kekecewaan Novel itu diungkap dalam akun Twitternya, @nazaqistsha, yang diunggah Rabu (28/9). Novel menyebut dua akun Twitter Febri Diansyah dan Rasamala dalam cuitannya itu.
h
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel menyarankan Febri dan Rasamala mundur dari pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurutnya Brigadir J sebagai korban yang wajib dibela.
Novel mengajak Febri dan Rasamala untuk mengawasi kasus ini dan memastikan tidak ada yang menghalangi pengusutan kasus tersebut.
"Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," ucapnya.
Alasan Febri-Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri
Febri Diansyah mengatakan mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia mengaku bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.
"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri menyatakan dirinya bakal melakukan pembelaan secara objektif. Dia juga menyebut dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Sementara, Rasamala menyatakan dia bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo. Dia mengaku bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yoshua.
"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.
Dia mengatakan temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo. Dia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.
"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujarnya.
Simak Video "Video: Febri Diansyah soal KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait TPPU SYL"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)