KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad menjadi tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dikutip dari detikNews, salah satu tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah pengacara bernama Yosep Parera. Yosep diketahui memiliki firma hukum di kawasan Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah.
Usai diperiksa di gedung KPK, Yosep mengklaim jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.
Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.
Kantor Yosep di Semarang
Sementara itu, dari pantauan detikJateng di kantor Pengacara YSP, Kamis (23/9) pukul 21.30 WIB malam tadi, tidak terlihat ada tanda-tanda atau jejak KPK yang kasat mata. Terdapat tulisan bila kantor sedang tutup.
Ada sebuah mobil yang terparkir di halaman kantor. Lampu di dalam kantor itu juga terlihat menyala.
Dikonfirmasi tadi malam, Ketua Peradi Semarang, Luhut Sagala mengaku belum mendapat informasi terkait informasi soal pengacara berinisial YSP yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Kabar itu akan dibahas bersama tim.
"Kami sedang mengumpulkan info untuk memastikan, karena kami belum mendapat info dari KPK maupun dari keluarga yang bersangkutan," kata Luhut saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).
Meski begitu, dirinya mengakui bila YSP belum bisa hubungi. Luhut sudah mencoba menghubungi YSP sejak petang ini, namun belum ada respon.
"Saya coba kontak tadi sejak magrib tidak bisa," lanjutnya.
KPK tetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung MA di halaman selanjutnya...
10 Tersangka Termasuk Hakim Agung Sudrajad
Diketahui, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).
Berikut ini para tersangkanya
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.