KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati diduga menerima duit sebesar Rp 800 juta dalam kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sudrajad Dimyati menerima duit tersebut melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, demikian dilansir detikNews, Jumat (23/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang juga telah berstatus tersangka.
Berikut ini 10 tersangka kasus suap MA:
Sebagai Penerima Suap:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi Suap:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)