Tersangka KPK Yosep Parera yang merupakan pengara di Semarang, juga dikenal sebagai pendiri organisasi masyarakat Rumah Pancasila. Sejak didirikan tahun 2018, Rumah Pancasila kerap memberi bantuan hukum secara gratis.
Kantor Rumah Pancasila sendiri terletak tepat di depan Kantor Pengacara Yosep Parera di Jalan Semarang Indah, Tawang Mas, Semarang. Salah satu pengurusnya, M Alam Lutfiansyah, bercerita tentang sepak terjang organisasi itu.
"Rumah Pancasila sendiri adalah suatu organisasi masyarakat dan di sana ada lembaga bantuan hukumnya juga yang menangani hukum gratis untuk masyarakat-masyarakat yang kurang mampu dan yang membutuhkan keadilan," katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (23/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi memastikan bila penangkapan Yosep tidak ada kaitannya dengan Rumah Pancasila. Saat ini, Rumah Pancasila juga masih beroperasi seperti biasa.
"Kalau untuk yang saat ini terjadi tidak ada hubungannya dengan Rumah Pancasila, jadi ini tidak ada nama Rumah Pancasila di situ," ungkapnya.
Sejak berdiri tahun 2018, sudah berbagai kasus ditangani oleh Rumah Pancasila. Lutfi tak mengingat jumlah kasus yang sudah ditangani. Kasus yang menarik perhariannya adalah bantuan hukum yang diberi kepada pencuri kayu manis di Temanggung.
"Salah satu yang berhasil diperjuangkan Rumah Pancasila adalah kita berhasil memperjuangkan bantuan hukum salah satunya di Temanggung kita upayakan untuk restorative justica dan berhasil," katanya.
Selain itu, Rumah Pancasila juga kerap memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat baik melalui media sosial maupun secara langsung.
"Edukasi hukum terakhir kami memberikan bantuan hukum penyuluhan hukum di lapas bulu di medio bulan Juli," katanya.
Di media sosial, Rumah Pancasila aktif di TikTok, Instagram, dan Youtube. Biasanya, konten di sana menyajikan pendapat Yosef Parera terkait isu yang berkembang dari kacamata hukum.
Di Instagram, pengikutnya sudah mencapai 100 ribu dengan lebih dari 1.700 konten yang dibuat. Di sana, Yosep sempat menyoroti peraturan di Semarang terkait denda Rp 1 juta kepada pemberi pengemis.
"Rumah Pancasila pun masih operasional jadi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, membutuhkan pendampingan hukum apapun itu bisa datang ke Rumah Pancasila, seperti biasa kita tidak memungut biaya untuk masyarakat kurang mampu," pungkas Lutfi.
(sip/sip)