Dikutip dari detikNews, KPK turut meminta Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana agar kooperatif. Firli menyebut KPK bakal mengirimkan surat panggilan kepada keempatnya.
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (23/9/2022).
Firli menyebut jika panggilan itu tak diindahkan, pihaknya bakal melakukan pencarian. Serta, bakal dilakukan penangkapan atas keempatnya.
"Kalau tidak kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan," ujarnya.
Dia menyebut KPK telah mengantongi identitas para pihak tersebut. Termasuk foto yang bersangkutan.
"Kalau identitas kan kita sudah tahu semua. Termasuk foto pun kita sudah punya," tutup Firli.
Diketahui, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, hari ini.
KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dalam kasus ini. Berikut ini identitas daftar para tersangka:
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Simak Video 'Kronologi Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK':
(sip/sip)