Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, dan sembilan orang lainnya menjadi tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Lalu bagaimana konstruksi perkaranya?
Dilansir detikNews, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Penggugat diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada tahun 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Beberapa pegawai di Kepaniteraan MA ini dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," ucapnya.
Peran Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA
Desy Yustria selanjutnya turut mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy dkk diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...