KPK menetapkan Hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi. Sudrajad mengaku tidak tahu apa-apa.
"Saya clear, Pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan detikcom, demikian dilansir detikNews, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar para tersangka kasus suap perkara yaitu:
Sebagai Penerima:
ADVERTISEMENT
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
"Saya kok nggak tahu ya," kata Sudrajat Dimyati atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Enam dari 10 tersangka ditahan KPK. Di mana 4 lainnya?
"Sekarang saya d irumah," kata Sudrajat Dimyati.
Simak Video 'Kena OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Tersangka':