Akali Agen Bank, 4 Pengedar Uang Palsu di Brebes Dibekuk

Imam Suripto - detikJateng
Jumat, 16 Sep 2022 14:36 WIB
Polres Brebes pers rilis kasus pengedar uang palsu, Jumat (16/9/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Polres Brebes, Jawa Tengah, meringkus empat tersangka jaringan pengedar uang palsu (upal). Modusnya pelaku menyetor uang palsu melalui agen bank di desa dan setelah masuk rekening, uang diambil melalui ATM.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan tersangka berinisial KD, B, US, dan A. Sudah ada tiga agen bank di Kecamatan Sirampog, Brebes, yang menjadi korban aksi para tersangka ini. Terakhir sebelum ditangkap, mereka beraksi di Desa Benda.

"Saat itu mereka telah mengedarkan uang rupiah palsu pecahan 100.000. Aksi mereka dilakukan di beberapa agen bank di Desa Benda Kecamatan Sirampog," ungkap Faisal saat pers rilis, Jumat (16/9/2020).

Lebih rinci, Faisal membeberkan cara kerja komplotan ini. Tersangka KD mula-mula mencampur uang rupiah asli dengan uang rupiah palsu pecahan 100.000 ke rekening bank atas nama tersangka B. Setelah berhasil melakukan transaksi tersangka KD meninggalkan lokasi. Tidak lama, mereka pun langsung menarik uang yang baru disetorkan itu melalui ATM.

Korban agen bank baru menyadari adanya uang palsu saat menyetor ke bank. Uang yang diterima dari nasabah terdeteksi palsu saat melalui mesin hitung.

"Dari kejadian itu para korban mengalami kerugian uang total Rp 2,9 juta dan melaporkan ke Polsek Sirampog. Selanjutnya Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil menangkap US dan A," jelas Faisal.

Dari keterangan dua orang itu, polisi kemudian menciduk KD dan B. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 571 lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000 emisi 2016.

"Total uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil pengembangan kasus tersebut mencapai 80 juta. Barang bukti lainnya berupa lembar bukti transfer agen bank ke rekening tersangka B. 445 lembar BAN atau pengikat uang, dua buah kartu ATM, dan dua unit handphone," paparnya.

Para tersangka terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Untuk keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Faisal.

Halaman selanjutnya, pengakuan tersangka...




(rih/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork