Bulan demi bulan sudah berganti, tapi penyaluran BSU BPJS 2025 tetap dinanti. Apakah benar BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu kembali cair di bulan November 2025 ini?
Sebelumnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah cair untuk periode bulan Juni-Juli 2025. Setidaknya ada total 17,3 juta pekerja atau buruh yang ditargetkan menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan satu kali.
Dilansir detikFinance, dari 17,5 juta target penerima BSU periode Juni-Juli 2025, ada setidaknya 1,35 juta yang gagal salur. Hal ini menandakan hanya ada 15,95 juta pekerja atau buruh yang telah menerima dana bantuan sebesar Rp 600 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab gagal salur BSU 2025 pada periode sebelumnya karena adanya banyak calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Entah itu BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif sampai April 2025 atau alasan lainnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri.
"Ada yang nggak aktif, ada yang gajinya ternyata di atas Rp 3,5 juta, ada yang ASN, dia ikut PKH (Program Keluarga Harapan)," ucap Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya.
Kendati masih ada penyaluran BSU 2025 yang gagal disalurkan, dana yang ada akan dikembalikan kepada anggaran negara. Indah Anggoro Putri turut menjelaskan tentang anggaran BSU 2025 yang akan dikembalikan.
"Nanti kita kembalikan. Saya belum ngitung detail karena kan prosesnya masih berprogres. Karena dari 15 juta itu pun siapa tahu ada gagal salur, misal meninggal, misal ternyata kan tahap akhir banyak pakai kantor Pos yang orangnya ada eligible tapi nggak ngambil-ngambil," lanjutnya, dikutip detikJateng pada Selasa (11/11/2025).
Lantas, apakah ada penyaluran BSU 2025 lagi di tahun ini? Berikut pernyataan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI.
Poin Utamanya:
- Hingga awal November 2025, pemerintah belum mengeluarkan arahan resmi mengenai penyaluran BSU tambahan.
- Kemenkeu sempat mengkaji kemungkinan penyaluran BSU di kuartal III dan IV 2025, namun Menaker Yassierli menegaskan bahwa BSU tahap dua tidak dilanjutkan karena tahap pertama sudah tersalurkan kepada sekitar 15 juta penerima.
- Masyarakat masih bisa mengecek status BSU 2025 melalui laman resmi Kemnaker atau aplikasi Pospay dengan syarat gaji penerima maksimal Rp 3,5 juta sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Tanggal Berapa BSU BPJS November 2025 Cair?
Terkait dengan penyaluran BSU 2025, terdapat pernyataan dari perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, yang memberikan sinyal tentang adanya penyaluran BSU di periode selanjutnya. Dilansir Antara, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, sempat menyinggung pihak Kemenkeu telah mengkaji adanya kemungkinan penyaluran BSU dilakukan di kuartal ke-3 dan ke-4 di tahun 2025 ini.
"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," ujar Riznaldi Akbar dalam keterangan resminya.
Mengingat penyaluran BSU di kuartal ke-2 kemarin berjalan dengan cukup efektif, sehingga pihak Kemenkeu berupaya untuk mengkaji ulang. Ini dilakukan agar adanya kemungkinan penyaluran kembali di triwulan ke-3.
"BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain," lanjut Riznaldi Akbar.
Kapan triwulan II? Menurut KBBI, triwulan adalah periode tiga bulan yang juga dapat disebut sebagai kuartal. Apabila merujuk pada informasi dari Kemenkeu soal penyaluran kuartal ke-2, maka ini berarti penyaluran di bulan April sampai Juni. Mengingat BSU periode kemarin disalurkan untuk bulan Juni dan Juli 2025, maka benar kuartal ke-2 sudah berjalan.
Sebaliknya, triwulan ke-3 dan ke-4 berarti berlangsung setelahnya. Apabila arti triwulan adalah tiga bulan berturut-turut, maka dapat dipahami triwulan ke-3 melibatkan bulan Juli sampai September 2025. Lalu triwulan ke-4 berjalan dari bulan Oktober sampai Desember 2025.
Kendati begitu, hingga hari ini belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh pemerintah melalui Kemenkeu atau Kemnaker tentang adanya penyaluran BSU di periode tersebut. Menanggapi hal ini, Menaker RI Yassierli menyampaikan pernyataan resmi tentang tidak adanya penyaluran BSU tahap dua.
Masih mengutip dari detikFinance, Menaker Yassierli memberikan sinyal BSU tidak dilanjutkan. Ini dikarenakan program bantuan dana sebesar Rp 600 ribu tersebut sudah disalurkan kepada sekitar 15 juta penerimanya.
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," jelas Yassierli dalam keterangan resminya pada Selasa (28/10/2025) kemarin.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli turut memberikan penjelasan tentang belum adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto tentang penyaluran BSU lagi di tahun ini. Oleh sebab itu, apabila ada informasi yang menyatakan BSU akan disalurkan lagi, maka bisa bisa dibilang tidak benar.
"Jadi saya lihat juga ada diposting media cek BSU bulan Oktober. sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," lanjutnya.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Meskipun penyaluran BSU 2025 ada kemungkinan ditiadakan, informasi mengenai cara ceknya tetap diperlukan. Terlebih apabila nantinya akan ada program serupa yang diberikan, entah itu dalam waktu dekat atau mungkin di tahun depan, yaitu 2026.
Untuk mengecek penerima BSU 2025, ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Dua opsi ini berlaku pada penyaluran BSU periode sebelumnya, yaitu bulan Juni-Juli 2025. Kamu bisa mengecek nama penerima BSU 2025 di laman resmi BSU Kemnaker dan aplikasi Pospay.
Pada laman resmi BSU Kemnaker, kamu hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, melalui aplikasi Pospay kamu tidak perlu melakukan login. Sebaliknya, akan ada menu khusus pengecekan BSU yang tersedia pada tampilan awal aplikasi Pospay. Untuk lebih jelasnya, mari ikuti langkah-langkahnya berikut ini.
1. Langkah-langkah Cek Penerima BSU 2025 di Laman Kemnaker
- Buka laman resmi BSU Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Kemudian gulir ke bawah untuk menemukan kolom Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Isikan NIK sesuai dengan yang tercantum dalam KTP atau KK.
- Lalu lengkapi juga kode CAPTCHA sesuai yang ditampilkan pada layar.
- Kalau sudah, pilih opsi Cek Status.
- Secara otomatis status kepesertaan BSU 2025 akan muncul.
2. Langkah-langkah Cek Penerima BSU 2025 di Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore.
- Kemudian di halaman login, pilih ikon 'i' yang berada di pojok kanan bawah.
- Pilih ikon Bantuan Sosial.
- Kalau sudah, pilih menu Bantuan Subsidi Upah 2025.
- Lengkapi kolom NIK untuk mengecek status penerima bantuan.
- Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada opsi menu untuk mengambil foto KTP.
- Ikuti instruksi yang ada dengan mengambil foto KTP secara langsung.
- Lengkapi formulir yang disesuaikan dengan informasi di KTP.
- Baca baik-baik Syarat dan Ketentuan, lalu centeng.
- Pilih terima dan lanjutkan.
- Secara otomatis QR Code akan muncul yang dapat disimpan untuk pencairan di kantor pos terdekat
Syarat Gaji Penerima BSU 2025
Salah satu syarat penting dalam penyaluran BSU adalah gaji. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, salah satu penyebab BSU gagal salur dikarenakan gaji yang dimiliki lebih dari Rp 3,5 juta.
Lantas, berapa syarat gaji penerima BSU 2025? Mengenai hal ini, terdapat aturan resmi yang menetapkan ketentuan tentang syarat gaji bagi penerima BSU di periode Juni-Juli 2025. Hal ini membuatnya bisa dijadikan sebagai gambaran.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Di dalam Pasal 3 ayat (2) terdapat rincian lengkap tentang syarat penerima BSU 2025. Baik itu diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025, hingga syarat gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan.
Daftar UMK Dibulatkan ke Atas dalam BSU 2025
Sementara itu, tentang syarat gaji penerima BSU 2025, terdapat aturan mengenai pembulatan ke atas. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji atau upah tadi menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebelum dilakukan perubahan menjadi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur hal sama, yaitu BSU. Menurut Pasal 4 ayat (3) aturan tersebut, dijelaskan tentang pembulatan upah minimum. Bunyi dari ayat dalam pasal tersebut menyatakan:
"Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh."
Di dalam lampiran aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, diuraikan secara rinci provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki UMK lebih dari Rp 3,5 juta dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas. Berikut daftarnya beberapa kabupaten di sejumlah provinsi dengan upah minimum yang dibulatkan ke atas:
- Provinsi Aceh: Rp 3.700.000 sampai Rp 3.900.000
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.900.000 sampai Rp 4.100.000
- Provinsi Riau: Rp 3.600.000 sampai Rp 4.200.000
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.700.000 sampai Rp 4.000.000
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.900.000
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3.700.000 sampai Rp 5.000.000
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 5.000.000 sampai Rp 5.400.000
- Provinsi Jawa Barat: Rp 3.600.000 sampai Rp 5.200.000
- Provinsi Jawa Timur: Rp 3.600.000 sampai Rp 5.000.000
- Provinsi Banten: Rp 4.500.000 sampai Rp 5.100.000
- Provinsi Bali: Rp 3.600.000 (khusus Kabupaten Badung)
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 3.600.000 sampai Rp 4.000.000
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 3.600.000 sampai Rp 3.700.000
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 3.600.000 sampai Rp 4.100.000
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 3.700.000 sampai Rp 4.500.000
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 3.800.000 sampai Rp 3.900.000
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 3.800.000 sampai Rp 4.000.000
- Provinsi Papua Barat: Rp 3.700.000
- Provinsi Papua: Rp 4.300.000
- Provinsi Papua Tengah: Rp 4.300.000 sampai Rp 5.100.000
- Provinsi Papua Pegunungan: Rp 4.300.000
- Provinsi Papua Selatan: Rp 4.300.000
- Provinsi Barat Daya: Rp 3.700.000
== > Download Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 PDF < ==
Itulah tadi rangkuman mengenai BSU BPJS 2025 lengkap dengan cara cek penerima, syarat gaji penerima, hingga daftar UMK yang dibulatkan ke atas dalam rangka penyaluran BSU di periode sebelumnya. Semoga menjawab, ya.
(par/alg)











































