Polisi Ringkus ASN Pengedar Uang Palsu di Kuningan

Polisi Ringkus ASN Pengedar Uang Palsu di Kuningan

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Rabu, 10 Sep 2025 16:45 WIB
Pers rilis tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Kuningan
Pers rilis tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Kuningan. Foto: Fahmi Labibinajib
Kuningan -

Seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus P3K di Kabupaten Kuningan ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Hal ini disampaikan dalam press rilis di Polres Kuningan, Rabu (10/9/2025). Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar memaparkan pelaku berinisial RM (26).

Pelaku yang bertugas di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap pada Kamis (4/9/2025). Saat itu, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah ditangkap seorang pelaku tindak pidana uang palsu di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku RM ke Mapolsek Luragung untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Kuningan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku atas nama RM adalah pekerja P3K di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan. Pelaku diamankan di Pasar Galuh, Luragung," tutur Ali, Rabu (10/9/2025).

Ali memaparkan, pelaku melancarkan modusnya dengan cara membeli barang menggunakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli. Biasanya, pelaku melancarkan aksinya di toko atau warung kecil.

ADVERTISEMENT

"Tersangka menukarkan pecahan mata uang yang palsu dengan membeli barang untuk mendapatkan nominal uang yang asli. Sehingga nanti ada pengambilan nominal uang rupiah yang asli. Pelaku mengincar toko-toko yang kecil untuk membeli barang sehingga ada transaksi pertukaran," tutur Ali.

Menurut Ali, pelaku mencetak uang palsu tersebut menggunakan printer. Untuk motifnya sendiri, palaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau dilihat secara kasat mata antara rupiah asli dengan palsu itu sangat jauh kemiripannya. Untuk mencetak uang rupiah palsu tersangka menggunakan printer. Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa tersangka itu iseng-iseng melakukanya untuk menambah kebutuhan sehari-hari," tutur Ali.

Dari tangan pelaku RM, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa lima lembar uang pecahan 20 ribu rupiah yang diduga palsu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. RM mengaku bahwa ia baru diangkat P3K di tahun ini dan uang palsu tersebut digunakan membeli kebutuhan sehari-hari.

"Motivasinya untuk beli rokok. Baru diangkat P3K tahun ini," tutur RM.

Selain RM, polisi juga menangkap tersangka uang palsu lain dengan modus yang sama, yakni RS (36) dan IP (31). Kedua tersangka ditangkap salah satu warung yang ada di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan. Kedua tersangka tersebut bekerja sebagai seorang wiraswasta.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang berupa pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar rupiah.

"Ketiga pelaku bukan merupakan jaringan yang bersama. Namun memiliki modus yang sama. Kami dari penyidik Polres Kuningan akan terus melakukan penyelidikan kepada seluruh pelaku tindak pidana mata uang yang terus melakukan aksinya di Kabupaten Kuningan," pungkas Ali.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads