Seorang pria berinisial M (35), warga Desa Klegen, Kecamatan Comal, Pemalang, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu (upal). Modusnya dia membelanjakan uang palsu ke toko kelontong agar mendapat uang kembalian asli.
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan pelaku mengedarkan uang palsu miliknya dengan modus belanja malam hari di warung kelontong. Dengan pecahan besar uang palsu, dia mendapat kembalian uang asli.
"Modus pelaku adalah membelanjakan selembar uang palsu di toko kelontong atau warung kecil saat malam hari, agar mendapat kembalian uang asli," ungkap Johan saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menjelaskan pelaku mendapatkan uang palsu dua kali dengan membeli melalui media sosial. Pada transaksi pertama, M membeli upal senilai 1,5 juta dengan harga Rp 500 ribu uang asli. Uang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan di toko hingga warung makan sekitar Comal.
"Pada pembelian kedua, tersangka kembali mengeluarkan Rp 500 ribu uang asli dan mendapat 1,7 juta uang palsu, karena ada bonus 200 ribu,"
Beruntung, polisi lebih dulu mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum uang palsu tersebut beredar luas. Dari tangan pelaku, disita 24 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 5 lembar pecahan 100 ribu.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan/atau Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 2 dan/atau Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(aap/ahr)