Polda Jateng Tangkap 6 Pelaku Sindikat Pembuat-Pengedar Uang Palsu

Polda Jateng Tangkap 6 Pelaku Sindikat Pembuat-Pengedar Uang Palsu

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 05 Agu 2025 17:54 WIB
Konferensi pers ungkap kasus sindikat uang palsu di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa  (5/8/2025).
Konferensi pers ungkap kasus sindikat uang palsu di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa (5/8/2025). Foto: Dok. Polda Jateng
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap enam tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Para pelaku telah mencetak uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 4 ribu lembar.

Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (5/8/2025) pukul 10.00 WIB. Dwi menerangkan, pihaknya mengungkap kasus tersebut dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran uang palsu di Boyolali.

"Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konferensi pers ungkap kasus sindikat uang palsu di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa  (5/8/2025).Konferensi pers ungkap kasus sindikat uang palsu di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa (5/8/2025). Foto: Dok. Polda Jateng

Adapun W dan M ditangkap di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat, 25 Juli 2025. Dari penangkapan kedua pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp 100 ribu.

Setelah dikembangkan dari dua tersangka itu, petugas mengetahui dua tersangka lainnya yakni BES (54) warga Kecamatan Kota Kudus, Kudus, dan HM (52) warga Kecamatan Rancabungur, Bogor.

ADVERTISEMENT

Adapun BES berperan sebagai penjual dan pencari pembeli uang palsu. Sementara HM berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi.

Konferensi pers ungkap kasus sindikat uang palsu di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa  (5/8/2025).Konferensi pers ungkap kasus sindikat uang palsu di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa (5/8/2025). Foto: Dok. Polda Jateng

Polisi pun terus melakukan pengembangan. Dari pengembangan itu, petugas mendapatkan keterangan uang palsu tersebut dibuat di sebuah rumah milik DMR (30) di Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain menangkap DMR, petugas turut membekuk JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Magelang, yang berperan sebagai desainer dan pembuat uang palsu.

Di Sleman, petugas menemukan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu, 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1.800 lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 lembar uang palsu yang belum dipotong. Kemudian, petugas membawa barang bukti beserta tersangka ke Mako Ditreskrimum Polda Jateng.

"Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp 100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan," ungkap Dwi.

Dwi menyebutkan, sindikat tersebut beroperasi sejak awal Juni 2025. Dia menerangkan, para pelaku telah mencetak 4 ribu lembar uang palsu yang mana 150 lembar di antaranya diduga telah beredar di masyarakat.

Suksesnya pengungkapan sindikat uang palsu oleh Polda Jateng itu mendapatkan apresiasi dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng, Rahmat Dwi Saputra. Rahmat pun memberikan sejumlah kiat agar warga tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

"Kami meminta masyarakat untuk melakukan triple checking terhadap uang yang diterimanya, yaitu melalui 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu ada ciri khusus yang terdapat pada uang asli namun tidak dimiliki uang palsu di antaranya gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang dapat berubah warna (OVI)," papar Rahmat.

"Sebagai upaya edukasi bagi masyarakat kami juga rutin menggelar kegiatan sosialisasi tentang Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah serta memasukkannya sebagai bahan ajar materi di sekolah," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, enam tersangka sindikat uang palsu itu dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu, serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan dugaan peredaran uang palsu.

"Jika anda menerima uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena justru bisa dikenai sanksi pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini," tegas Artanto.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads