Nasional

Terus Makan Korban, Ini Daftar Terbaru Polisi Dipecat gegara Kasus Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 11 Sep 2022 12:16 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari. (Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Solo -

Daftar polisi yang diberhentikan akibat terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus bertambah. 'Korban' terbaru adalah AKBP Jerry Raymond Siagian, yang diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) lewat sidang etik.

Dilansir detikNews, diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pascapembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

Kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, ada AKBP Jerry Raymond Siagian, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.

Simak daftar polisi yang dipecat gegara kasus Ferdy Sambo di halaman selanjutnya..




(aku/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork