Seorang paman di Purbalingga, inisial S (38) ditangkap polisi karena diduga memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur. Aksinya bejat pelaku dilakukan dua kali hingga akhirnya diketahui orang tua korban.
"Tindak asusila dilakukan oleh paman korban S kepada korbannya yang masih di bawah umur, aksinya sudah dilakukan dua kali salah satunya dengan pemaksaan," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya aksi pertama kali dilakukan sekitar November 2021 pada siang hari. Untuk aksi yang kedua, kata dia, dilakukan pada 22 Juni 2022 di rumah korban di Kecamatan Kertanegara saat kondisi rumah sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum perkosa korban, pelaku melakukan paksaan dan bujuk rayu. Korban dibungkam mulut dan tangannya sebelum akhirnya diperkosa," tuturnya.
Pujiono menyampaikan, setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa aksinya tidak akan menimbulkan masalah. Sehingga korban yang merasa malu menurutnya, tidak berani menceritakan tindakan bejat pamannya.
"Setelah aksi yang kedua, korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya, merasa tidak terima kemudian (orang tua korban) melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.
Mendapati laporan, Unit PPA Satreskrim melakukan upaya penyelidikan berupa pengumpulan informasi, permintaan keterangan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban.
"Selanjutnya setelah mendapatkan alat bukti yang cukup kemudian mengamankan tersangka pada Selasa (30/8) sekitar pukul 15.30 WIB," lanjutnya.
Dari kejadian itu diamankan sebagai barang bukti pakaian korban dan tersangka. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP
"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(apl/rih)