Pengakuan Pengeroyok Warga Giriwono hingga Tewas-Buang Mayat ke Bengawan Solo

Pengakuan Pengeroyok Warga Giriwono hingga Tewas-Buang Mayat ke Bengawan Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 07 Sep 2022 12:01 WIB
Polres Sukoharjo pers rilis kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda Wonogiri, Rabu (7/9/2022).
Polres Sukoharjo pers rilis kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda Wonogiri, Rabu (7/9/2022). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Tiga orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan Alan Suryawan (28), warga Giriwono, Wonogiri, ditangkap Polres Sukoharjo. Pelaku mengungkapkan alasan membuang jasad korban ke aliran sungai Bengawan Solo.

Tiga pelaku masing-masing inisial MTC (20) dan TNC (23) warga Wonogiri, serta BS (25) warga Karanganyar. Ketiganya dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022).

Menurut salah satu pelaku, BS, dia tak menyangka kedatangannya menonton konser dangdut di Perumahan Safira di Kelurahan Giriwono pada Sabtu (2/7) lalu akan berbuntut panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu korban membuat keributan. Joget-jogetnya resek, dan menyikut-nyikut yang lain," kata BS.

Saat itu korban datang sudah dalam kondisi mabuk. Para pelaku yang juga dalam pengaruh minuman keras, kemudian mendatangi korban dan teman-temannya.

ADVERTISEMENT

Rombongan korban kemudian ditanyai dan mengaku berasal dari sebuah perguruan silat yang ada di Kabupaten Wonogiri. Namun hanya korban yang tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perguruan silat tersebut.

Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban. Korban sempat melawan dan melarikan, namun dikejar oleh para pelaku.

"Dia sedikit melawan dan sempat lari, kami kejar dan kami pukul dengan batu dari herbel," ucapnya.

Korban yang tak berdaya, kemudian dibawa ke sebuah rumah di dekat TKP. Korban pun tewas dan jasadnya dibuang ke Bengawan Solo yang jaraknya sekira 3 kilometer dengan menggunakan motor.

"Itu inisiatif bersama, karena panik," ujarnya.

BS mengaku tidak mengenali korban. Dan baru bertemu saat konser tersebut. Dia juga menyesali perbuatannya tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan jasad korban ditemukan mengambang di aliran Bengawan Solo, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (16/7) lalu.

"Motif tersangka membuang jasad korban ke sungai untuk menghilangkan jejak," kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.




(rih/sip)


Hide Ads