Terungkap! Motif 3 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Warga Giriwono Wonogiri

Terungkap! Motif 3 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Warga Giriwono Wonogiri

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 07 Sep 2022 11:12 WIB
Polres Sukoharjo pers rilis kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda Wonogiri, Rabu (7/9/2022).
Polres Sukoharjo pers rilis kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda Wonogiri, Rabu (7/9/2022). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Polres Sukoharjo menangkap tiga orang pria pelaku pengeroyokan yang menewaskan Alan Suryawan (28) warga Giriwono, Wonogiri. Polisi mengungkap motif pelaku inisial MTC (20) dan TNC (23) warga Wonogiri, serta BS (25) warga Karanganyar, mengeroyok korban hingga tewas.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tiga pelaku merupakan karyawan sebuah koperasi di Wonogiri. Saat kejadian mereka tengah menyaksikan konser dangdut di Perumahan Safira di Giriwono pada Sabtu (2/7) lalu. Saat itu korban bersama empat orang temannya juga datang ke konser tersebut.

"Korban bersama teman-temannya ini datang sudah dalam kondisi meminum minuman keras atau mabuk. Karena dalam pengaruh minuman keras, perilaku korban tidak terkontrol, atau bisa dikatakan membuat keonaran," kata Wahyu saat pers rilis di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga dan para pelaku yang tak senang, kemudian menanyai korban dan teman-temannya. Rombongan korban mengaku dari sebuah perguruan silat yang ada di Wonogiri. Namun, saat itu hanya korban yang tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perguruan silat tersebut.

"Korban kemudian dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Bahkan pelaku menggunakan bongkahan batu, untuk memukul kepala korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban yang sudah tak berdaya kemudian diamankan di sebuah rumah di sekitar TKP, sebelum akhir dibawa ke Bengawan Solo yang jaraknya sekira tiga kilometer dengan menggunakan motor.

Di sana, korban dibuang hingga ditemukan di mengambang di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (16/7) lalu.

Dari penemuan jasad itu, pihak keluarga korban menilai ada kejanggalan dan meminta dilakukan proses autopsi.

"Hasil dari autopsi memang benar ada kekerasan benda tumpul di sekitar kepala. Dan proses meninggalnya tidak ditemukan cairan atau pasir di paru-paru korban, sehingga meninggalnya tidak saat dibuang ke sungai," ungkap Wahyu.

Polisi pun melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang sama di Wonogiri. Dari keterangan pelaku, mereka nekat menghabisi nyawa korban karena kesal dengan perilaku korban.

"Motifnya karena para tersangka mereka kesal dengan korban, karena pada saat konser itu korban berjoget berlebihan atau membuat onar," jelas Wahyu.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.




(rih/sip)


Hide Ads