Persoalan Parkir Berbuntut Pembunuhan Sadis Pensiunan TNI di Lembang

Regional

Persoalan Parkir Berbuntut Pembunuhan Sadis Pensiunan TNI di Lembang

Tim detikJabar - detikJateng
Rabu, 07 Sep 2022 09:39 WIB
Rekonstruksi pembunuhan pensiunan TNI
Rekonstruksi pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Solo -

Seorang purnawirawan TNI berpangkat kolonel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mubin (63) alias Babeh, tewas dibunuh. Tersangka Henry Hernando (30) dijerat pasal pembunuhan berencana.

Dilansir detikJabar, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (16/8) lalu. Babeh tewas dengan lima luka tusuk hingga kehabisan darah. Pria yang berprofesi sebagai sopir toko mebel itu tewas di dalam mobil pikapnya di Jalan Adiwarta, Lembang.

Terungkap Motif Pembunuhan

Awalnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan motif pembunuhan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada latar belakang dendam. Indikasi yang dilakukan oleh tersangka ini karena merasa kesal, jadi rasa kesalnya hingga terjadi kejadian itu," kata Ibrahim kepada wartawan di Lembang, dikutip Rabu (7/9/2022).

Korban dituding kerap parkir di depan ruko milik tersangka. Pada hari kejadian, korban sempat cekcok dengan pegawai tersangka. Saat mendengar keributan itu, tersangka kemudian turun dari lantai 2 ruko mendatangi pelaku dan membunuhnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka pembunuhan sadis purnawirawan TNI itu menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Jabar pada Senin (5/9). Total ada 27 adegan yang diperagakan tersangka di rumahnya hingga ke lokasi korban ditemukan tewas oleh warga.

"Kita melakukan rekonstruksi secara terbuka, transparan, dan normatif. Sehingga bisa dilihat betul-betul rangkaian rekonstruksi ini sesuai dengan rangkaian kejadian yang sebenarnya," jelas Ibrahim.

Tersangka Berbohong

Dari rekonstruksi juga terungkap jika tersangka berbohong soal keterangannya. Ia berbohong soal memasak nasi goreng sebelum pembunuhan tersebut. Faktanya, tersangka tidak sedang memasak sebelum membunuh.

Kebohongan yang kedua yakni tersangka mengaku menusuk korban menggunakan pisau dapur yang dipegangnya karena saat itu ia sedang memasak nasi goreng. Namun faktanya pisau yang digunakan bukan pisau dapur.

Halaman selanjutnya, tersangka terancam hukuman mati...

Kebohongan selanjutnya yakni terkait pemukulan dan aksi korban meludahi pelaku sebelum terjadinya penusukan. Faktanya tidak ada kejadian tersebut melainkan hanya cekcok biasa.

"Dari pendalaman ditemukan keterangan yang berbeda disampaikan tersangka pada awal penyelidikan sehingga kita mendapatkan beberapa fakta baru dan perubahan konstruksi pasal," kata Ibrahim.

Terancam Hukuman Mati

Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Sebelumnya, tersangka Henry hanya dijerat Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Awalnya Pasal 351 ayat 3, menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3," imbuh Ibrahim.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)


Hide Ads