Seorang suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda (18), tewas dikeroyok di wilayah Gamping, Sleman, DIY, Minggu (28/8) dini hari pekan lalu. Sebelumnya, Tri Fajar Firmansyah (23) yang juga suporter PSS Sleman, meninggal setelah koma 8 hari usai dikeroyok di sekitar Mirota Babarsari, Depok, Sleman, pada Senin (25/7) malam.
Sri Sultan HB X Angkat Suara
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun angkat suara mengenai tewasnya dua suporter PSS Sleman tersebut. Dia menanti inisiatif Pemkot Jogja dan Pemkab Sleman untuk mendamaikan para suporter.
"Kalau saya ya biar itu inisiatif kota (Pemkot Jogja dan Pemkab Sleman) ya, saya ndak bisa memaksakan. Tapi mempertemukan itu harus ada kemauan untuk merasa sebanding," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (30/8/2022) lalu.
Untuk mendamaikan suporter di DIY, Sultan mengatakan harus ada upaya menumbuhkan kesadaran tentang perasaan setara antar suporter. "Tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah, tapi bagaimana perasaan mereka ini semua merasa aman dan nyaman.
"Kalau datang merasa lebih unggul ya nggak bisa. Berarti akan mengalahkan yang lain. Ya kesadaran itu harus tumbuh dulu," jelas Sultan.
12 Tersangka Ditangkap
Polisi menangkap 18 orang dan menetapkan 12 orang di antaranya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Aditya Eka Putranda (18). Mereka ditangkap pada Minggu (28/8) dini hari. Selain menewaskan Aditya, pelaku juga melukai tiga orang lainnya.
Seluruh tersangka itu laki-laki, warga Gamping, Kabupaten Sleman. Salah satu tersangka masih di bawah umur. Mereka berinisial inisial HN (40), AE (21), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), dan JN (17).
"Dapat diamankan 12 pelaku yang di mana rata-rata warga Gamping," kata Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Senin (29/8).
Para tersangka itu ditahan di Mapolres Sleman. Mereka dijerat Pasal 80 UU RI No 14 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kronologi Pengeroyokan
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, peristiwa itu bermula saat rombongan korban pulang menonton pertandingan PSS Sleman vs Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo pada Sabtu (27/8) malam.
Kronologi lebih detail dan motifnya silakan baca di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video Bus Sugeng Rahayu Diserang Suporter PSS Sleman"
(dil/dil)