Pesan Ketua Komnas HAM soal Ferdy Sambo: Ingat Kasus Marsinah-Munir

Pesan Ketua Komnas HAM soal Ferdy Sambo: Ingat Kasus Marsinah-Munir

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 04 Sep 2022 21:15 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik,
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Foto: Anggi/detikcom
Solo -

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengingatkan para penyidik kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs agar jangan berpuas diri dulu. Dia mengingatkan pada kasus pembunuhan Marsinah pada 1993, yang mana 7 saksi sekaligus terdakwa akhirnya dibebaskan. Dia juga menceritakan soal bebasnya Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir.

"Jangan lupa, kecuali si Bharada itu, yang lain masih dalam lingkaran FS (Ferdy Sambo). Bayangkan kalau di pengadilan besok mereka suruh mencabut BAP-nya. 'Kami waktu itu terpaksa Pak Hakim, karena itu kami membuat pengakuan. Sekarang kami tarik'. Pusing nggak jaksanya?" kata Ahmad, dikutip dari video 20Detik, Minggu (4/9/2022).

Ahmad mengatakan, Ferdy Sambo punya banyak uang dan sanggup membayar pengacara top di Indonesia untuk membelanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah saya sampaikan ke penyidik-penyidik itu. Hati-hati, jangan sudah berpuas diri, seolah-olah sudah siap untuk akan membawa ke pengadilan, memenangkan dakwaan. Belum tentu, ingat dulu kasus Jessica," ujar Ahmad.

"Saya kasih lagi, ingat kasus Marsinah. Tujuh saksi itu adalah sekaligus terdakwa, saksi mahkota. Di pengadilan mereka saling membatalkan semua kesaksian. Tujuh-tujuhnya dibebaskan hakim," imbuh Ahmad.

ADVERTISEMENT

Ahmad juga mengingatkan bebasnya Muchdi Pr atau Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan Munir pada 2004.

"Jangan lupa Muchdi Pr. Pollycarpus dihukum, direktur Garuda dihukum, pramugari dihukum, tapi Muchdi Pr dibebaskan. Karena tidak ada satu alat bukti yang kuat ketika di pengadilan itu," jelas Ahmad.

Menurut dia, satu-satunya alat bukti untuk menyeret Muchdi Pr dalam sidang kasus pembunuhan Munir itu hanya karena Pollycarpus sering berhubungan dengan Muchdi Pr lewat telepon. "Hakimnya mikir, kalau cuma sering telepon, Pollycarpus juga sering telepon yang lain-lain termasuk telepon istrinya, kan gitu," terang Ahmad.

"Terus, apakah itu membuktikan bahwa Muchdi Pr terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir? Nggak bisa dijadikan alat bukti. Karena itu, demi hukum oleh hakim dibebaskan," ungkap Ahmad.

Meski demikian, dia menambahkan, sebagian orang menduga Muchdi Pr dibebaskan lantaran hakimnya takut atau hakimnya menerima suap. "Bukan, tapi karena hakimnya nggak bisa diyakinkan dengan alat-alat bukti di pengadilan," kata Ahmad.

Wartawan kemudian menanyakan, apakah dalam kasus Ferdy Sambo Cs juga akan tergantung dari hakimnya? "Memang pada akhirnya nanti. Hakim kan wakil Tuhan di muka bumi, begitu istilah hukumnya," jawab Ahmad.

"Tapi sekarang orang yakin banget bahwa Sambo akan... Saya sudah bilang, hati-hati, Sambo bukan orang sembarangan, puluhan tahun dia di reserse. Bukan nggak tahu dia caranya. Ya kan, sebagai bos mafia dia tahu caranya keluar," pungkas Ahmad.




(dil/dil)


Hide Ads