Kasus penembakan sadis seorang penjual nasi goreng di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar. Eksekutor dan dalang penembakan ternyata adik dan ayah kandung korban.
Korban yakni Casbari (40), sementara eksekutor penembakan yakni adik kandung korban bernama Dirto (34). Dalang penembakan ini merupakan ayah kandung korban dan eksekutor, Tarwad (55).
Penembakan itu terjadi pada Selasa (30/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit akhirnya meninggal dunia pada keesokan dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku telah ditangkap. Berikut ini sejumlah fakta terbaru yang disampaikan polisi pada konferensi pers di Polres Tegal, kemarin.
Pelaku Tembak Kakak Kandung Diperintah Ayah
Dirto yang dihadirkan dalam pers rilis Polres Tegal, Kamis (1/9/2022), mengaku sempat bimbang saat diperintah bapaknya untuk menembak korban. Namun karena yang meminta bapaknya sendiri, dia pun akhirnya memberanikan diri menembak kakak kandungnya.
Menurut Dirto, Casbari kerap menyusahkan bapaknya. Hal itu terungkap dari pengakuan Tarwad yang sering berkeluh kesah atas kelakuan korban.
"Saya juga bingung, ini perintah dari orang tua. Saya tidak nurut gimana, nurut juga salah. Saya cuma bingung dan kasihan sama Bapak yang disakiti sama Mas Bari (Casbari). Bapak sering ngadu segala macam, saya tidak tega sama aduan Bapak," bebernya.
Pelaku Penembakan Diberi Duit Ayah untuk Beli Senapan
Dirto mengaku dia diberi uang sebesar Rp 6 juta oleh bapaknya untuk membeli senapan angin. Senapan yang akhirnya dibeli seharga Rp 2,5 juta di Pasar Wage Bumiayu Brebes itu yang kemudian dia pakai untuk menembak kakaknya sendiri.
Penembakan Terjadi di Rumah Korban
Penembakan berlangsung di rumah korban di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna. Usai ditembak, korban masih dalam kondisi sadar sempat berlari ke rumah tetangganya.
Korban akhirnya dilarikan ke klinik lalu dirujuk ke RS. Namun nyawanya tak tertolong. Casbari meninggal dunia pada Rabu (31/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Motif Ayah Korban Dalangi Penembakan
"Dari umur 10 tahun sampai sekarang selalu bikin susah. Itu dari 10 tahun mulai nggara (bermasalah). Yang paling berat dari umur 20 tahun itu mulai tambah parah. Motor tiga dijual, lainnya hilang," kata Tarwad saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Tegal, Kamis (1/9).
"Dimodali nasi goreng dua kali kandas, terus tidak dagang lagi, jadi saya kesel. Terus ketopraknya tiga juga tidak jalan. Sehari-harinya kalau misal tidak dikasih hancur isi rumah, ngamuk. Piring gelas termos dipecahin. Aku nangis, dalam hati menangis," lanjutnya.
Adik dan Ayah Korban Terancam Hukuman Mati
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat pers rilis, Kamis (1/9).