Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk pertama kalinya diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diperiksa sejak Jumat (26/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Setidaknya, Putri diperiksa selama sekitar 12 jam.
Dihentikan dengan Alasan Kesehatan
Pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J akhirnya dihentikan sementara dengan alasan kesehatan, Jumat (26/8/2022) malam. Untuk diketahui, hari ini istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa oleh Tim Khusus Polri selama sekitar 12 jam.
"Pemeriksaan Saudari PC (Putri Candrawathi) pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) malam, dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Dedi mengatakan, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan.
"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup," ujar Dedi.
Putri Tak Ditahan
Putri tidak menjalani penahanan. Dia langsung dipersilakan pulang. Hal itu dinyatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8) malam.
"Pemeriksaan Saudari PC (Putri Candrawathi) pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Dedi, Jumat (26/8/2022) malam, dikutip dari detikNews.
Setelah pemeriksaan selesai, Putri diizinkan pulang ke rumah alias tidak ditahan. "Informasi tetap kembali ke rumah," ucapnya.
Akan Lanjut Metode Konfrontasi
Putri dijadwalkan akan diperiksa lagi pada Rabu (31/8) pekan depan dengan metode konfrontasi. Dedi mengatakan, pemeriksaan lanjutan itu akan menerapkan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain.
"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu tanggal 31 Agustus," kata Dedi, dikutip dari detikNews.
Simak kukuhnya pengakuan Putri jadi korban pelecehan seksual di halaman selanjutnya..
Kukuh Mengaku Korban Pelecehan Seksual
Dalam keterangannya kepada penyidik Bareskrim, Putri Candrawathi menekankan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dan menjelaskan kronologis kejadian di Magelang.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8) seperti dilansir detikNews.
Ungkap soal Kejadian di Magelang
Arman juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yoshua diakibatkan adanya tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya.
"Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.
Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Putri disebut ditanyai penyidik sebanyak 80 pertanyaan. Dia mengatakan Putri akan kembali ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sudah balik tadi. (Pulang) yang di Saguling," katanya.