Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, telah usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Putri tidak menjalani penahanan. Dia langsung dipersilakan pulang.
Hal itu dinyatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) malam.
"Pemeriksaan Saudari PC (Putri Candrawathi) pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Dedi, Jumat (26/8/2022) malam, dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pemeriksaan selesai, Putri diizinkan pulang ke rumah alias tidak ditahan. "Informasi tetap kembali ke rumah," ucapnya.
Karena belum dilakukan penahanan, polisi mengantisipasi kemungkinan Putri menjalin kontak dengan pihak lain.
"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Rabu (31/8). Pemeriksaan lanjutan itu akan menerapkan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain.
"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Jumat (26/8) kemarin, Putri pertama kalinya diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diperiksa sejak Jumat (26/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Setidaknya, Putri menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, serta Kuat Ma'ruf.
Putri dan Sambo serta tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
Polri menyebutkan, Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yoshua agtau Brigadir J yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Putri juga diduga mengajak Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, tempat Brigadir J dieksekusi, pada Jumat (8/7).
Polri juga menyebut Putri Candrawathi diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Selain itu, Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
(dil/mbr)