Setelah 12 Jam, Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan demi Kesehatan

Nasional

Setelah 12 Jam, Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan demi Kesehatan

Tim detikNews - detikJateng
Sabtu, 27 Agu 2022 00:15 WIB
Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus Brigadir J.
Putri Candrawathi. (Foto: Dok. TikTok @revalalip.)
Solo -

Pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J akhirnya dihentikan sementara dengan alasan kesehatan, Jumat (26/8/2022) malam. Untuk diketahui, hari ini istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa oleh Tim Khusus Polri selama sekitar 12 jam.

"Pemeriksaan Saudari PC (Putri Candrawathi) pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) malam, dikutip dari detikNews.

Meski demikian, Dedi mengatakan, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup," ujar Dedi.

Namun, Dedi belum menyebutkan nama tersangka lain yang akan dikonfrontasi dengan keterangan Putri Candrawathi.

Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djayadi.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Jumat (26/8) kemarin, Putri pertama kalinya diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diperiksa sejak Jumat (26/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Setidaknya, Putri diperiksa selama sekitar 12 jam.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Diduga Putri mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yoshua agtau Brigadir J yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Putri juga diduga mengajak Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, tempat Brigadir J dieksekusi, pada Jumat (8/7).

Polri juga menyebut Putri Candrawathi diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga disebut membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yoshua.




(dil/mbr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads