Kisruh Berujung Maut di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, 2 Orang Menyerahkan Diri

Kisruh Berujung Maut di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, 2 Orang Menyerahkan Diri

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 25 Agu 2022 16:53 WIB
Polresta Jogja jumpa pers soal kisruh maut di depan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan, Kamis (25/8/2022).
Polresta Jogja jumpa pers soal kisruh maut di depan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan, Kamis (25/8/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Jogja -

Dua orang pelaku penganiayaan yang menewaskan JTM (31) di sekitar Asrama Mahasiswa Papua, Kota Jogja, menyerahkan diri ke polisi. Kapolresta Jogja Kombes Idham Mahdi mengatakan pelaku menyerahkan diri ke Polda DIY.

"Pelaku atas kesadaran sendiri, pada hari Rabu (24/8) pukul 19.00 WIB, pelaku mendatangi Mapolda DIY dan menyerahkan diri," kata Idham saat pers rilis di Mapolresta Jogja, Kamis (25/8/2022).

Idham mengungkapkan pelaku penganiayaan ini berjumlah dua orang. Keduanya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan di Mapolda DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku laki-laki atas nama (inisial) HK (36) pekerjaan petani alamatnya Papua. Kemudian pelaku laki-laki berinisial YK (27) asal Papua, pekerjaan swasta alamat Jalan Kusumanegara, Kota Jogja. Keduanya saat ini berada di Rutan Mapolda DIY," jelasnya.

Idham menjelaskan motif penganiayaan adalah kesalahpahaman pribadi. Ini pula yang membuat JTM warga Depok, Sleman, korban meninggal berinisiatif menyelesaikan masalah itu ke Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kusumanegara, Jogja.

ADVERTISEMENT

"Masalah kesalahpahaman pribadi kemudian terjadi keributan yang berujung penganiayaan terhadap JTM sampai meninggal dunia," terangnya.

Dia pun memastikan kedua pelaku dengan korban sudah saling mengenal. Makanya, saat terjadi keributan, sempat diawali dengan diskusi di antara kedua pelaku dengan korban.

"Korban saling mengenal. Mereka berasal dari daerah yang sama," ujarnya.

Atas peristiwa itu, Idham mengatakan polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan suasana para pengendara putar balik di Jalan Kusumanegara Jogja beredar di media sosial. Polisi memberi penjelasan terkait kejadian tersebut.

Tampak dalam video itu pengendara baik motor atau mobil berbalik arah. Video berdurasi 18 detik tersebut salah satunya. Saat dimintai konfirmasi, Kassubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan penutupan Jalan Kusumanegara itu terjadi karena ada kisruh berujung penganiayaan di Asrama Mahasiswa Papua Kemasan.

"Seorang warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, JTM, 31, meninggal dunia akibat kisruh di Asrama Mahasiswa Papua Kemasan, Jalan Kusumanegara, Jogja. Polisi saat ini masih mengejar pelaku penganiayaan," kata Timbul, melalui pesan tertulis, Rabu (24/8).

Timbul mengatakan sebelum penganiayaan terjadi, korban awalnya datang ke lokasi untuk rapat atau diskusi pada Selasa (23/8) pukul 20.30 WIB. Namun, lanjut Timbul, saat rapat berlangsung terjadi keributan.

"Pada saat rapat berlangsung, kemudian ada yang melempar dengan sandal, selanjutnya terjadilah keributan," jelasnya.

Saat terjadi keributan ini, lanjut Timbul, korban yang datang dengan tiga orang rekannya kemudian keluar meninggalkan lokasi. Namun mereka dihadang oleh sekelompok orang.

"Akan tetapi di depan pintu gerbang sudah dihadang beberapa orang dengan membawa sajam," katanya.

Melihat ada yang menghadang, Timbul menjelaskan, korban mencoba melarikan diri. Namun saat itu korban terkena sabetan senjata tajam.

"Korban bersama dengan teman-teman mencoba untuk melarikan diri akan tetapi nahas korban terkena hantaman atau sabetan senjata tajam pada kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)


Hide Ads