Terlalu! Marbut di Jetis Bantul Cabuli 4 Bocah di Warung Miliknya

Terlalu! Marbut di Jetis Bantul Cabuli 4 Bocah di Warung Miliknya

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 24 Agu 2022 16:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom. Foto: Andhika Akbarayansyah.
Bantul -

Seorang marbut salah satu Masjid di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial SP (57) melakukan tindak pencabulan terhadap 4 anak-anak. Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan SP saat para korbannya jajan di warung miliknya.

SP berdalih aksi tersebut dilakukannya lantaran dirinya menyukai anak-anak kecil. Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwono mengatakan bahwa kejadian bermula saat orangtua salah satu korban melaporkan tindakan pencabulan kepada polisi pada bulan Juli 2022. Hal itu setelah anak korban takut jajan ke warung milik SP karena kerap diciumi.

"Kan masih tetangga semua itu. Dulu sempat mau dimediasi di Pedukuhan, sempat kami tunggu tapi tidak membuahkan hasil dan akhirnya kami tindaklanjuti," katanya saat ditemui di Polsek Jetis, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu berlanjut dengan pemanggilan SP pada bulan Agustus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, SP mengakui perbuatannya dan karena polisi telah mempunyai dua alat bukti yakni keterangan saksi dan barang bukti berupa baju yang dipakai korban saat pencabulan SP ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari pengakuan ternyata sudah beberapa kali dan korbannya sementara ada empat orang. Keempat orang itu perempuan dan di bawah umur semua karena sebagian besar masih SMP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menyoal modus, Yuwono mengungkapkan bahwa SP melakukan aksinya saat kondisi warung makanan dan minuman miliknya sepi. Selain itu, dalam membujuk korban-korbannya SP menjanjikan diskon untuk jajanan yang dibeli.

"Modusnya pas warung sepi dia (korban) jajan terus dicium dan diraba-raba kemaluannya. Kalau iming-imingnya diberi harga agak miring saat jajan, karena pelaku ini jualan makanan dan minuman," ucapnya.

Terkait motif, Yuwono menyebut jika SP mengaku suka dengan anak-anak. Padahal SP sendiri telah memiliki istri sah dan dua orang anak.

"Untuk motif, dari pengakuan seperti senang sama anak kecil," ujarnya.

Soal SP yang seorang tokoh agama, Yuwono menampiknya. Menurutnya, tempat tinggal SP memang berada di dekat musala dan SP menjadi salah satu marbut di musala tersebut.

"Setahu saya bapaknya suka membersihkan musala, jadi seperti marbut itu," ucapnya.

Yuwono menambahkan, polisi tak menahan SP karena kooperatif selama menjalani proses hukum. Kendati demikian, proses hukum SP tetap berlanjut dan saat ini masuk tahap penyidikan.

"Sementara untuk melengkapi berkas tidak ditahan, pelaku juga kooperatif. Kami dasarnya pasal 21 KUHP tentang penahanan terkait syarat subjektif dan objektif, yang jelas dia kooperatif wajib lapor Senin dan Kamis. Tapi tetap lanjut dan masuk penyidikan, kami libatkan PPA Polres Bantul juga dalam penanganan kasus ini," katanya.

Atas perbuatannya, SP disangkakan Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.




(apl/sip)


Hide Ads