Salah seorang tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat mencoba kabur usai ditetapkan sebagai tersangka. Fakta tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Mantan Kapolresta Solo itu menyampaikan Kuat Ma'ruf sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.
Awalnya Sigit membeberkan adanya keinginan dari salah satu tersangka, Bharada Richard Eliezer, untuk mengungkap secara terang insiden yang menewaskan Brigadir Yoshua. Dia menyebut Bharada E mengakui menembak Brigadir Yoshua atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang, Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS," kata Sigit seperti dikutip dari detikNews.
Sigit juga mengatakan bahwa saat itu Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya. Maka, kata dia, Bharada E pun memutuskan meminta perlindungan dari LPSK.
"Keterangan tersebut kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan dari LPSK untuk jadi justice collaborator," ucapnya.
Kemudian, Jenderal Sigit menyampaikan, setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itulah, Sigit menyebut ada upaya dari Kuat Ma'ruf untuk melarikan diri.
"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri. Namun diamankan dan sempat ditangkap," ujar dia.
5 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Untuk diketahui, Polri kini telah menetapkan 5 tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RE), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.