Kepala sekolah salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, inisial TN (51) tega mencabuli murid laki-lakinya yang masih berusia 14 tahun. Polisi menyebut pelaku yang berstatus PNS itu sempat menjadi korban saat masih kecil.
"Hasil dari pendalaman tersangka dulu juga pernah mengalami hal yang sama pada saat umur 6 tahun sebagai korban," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan di Mapolres Purbalingga, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, TN memiliki semacam trauma karena sempat menjadi korban pencabulan serupa saat masih anak-anak. Hingga saat ini status TN masih lajang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku masih bujangan," ujarnya.
Aksi TN terhadap muridnya terjadi sejak bulan Juli 2019 lalu. Perbuatan dilakukan di salah satu rumah milik saudara TN di Kecamatan Kutasari.
"Dari bulan Juli tahun 2019 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis (14/7/2022). Dari pengakuan tersangka, kepada (seorang murid) sudah melakukan lima kali," ungkapnya.
Modus TN adalah memberikan iming-iming berupa uang kepada korbannya. Selain itu korban juga sering diajak jalan-jalan oleh pelaku.
"Pelaku memberikan iming-iming uang sejumlah Rp 50 ribu. Tapi yang terakhir pada 14 Juli 2022 baru diberikan Rp 20 ribu kepada korbannya," tuturnya.
Era menjelaskan saat ini korban sedang dalam pendampingan oleh tim konseling Polres Purbalingga. Menurutnya kondisi anak sudah mulai membaik karena sebelumnya korban merasa tertekan.
"Sebelumnya tentu mengalami semacam tekanan psikologis namun dari pendampingan kita korban sudah beraktivitas seperti biasanya," imbuhnya.
Polisi menyebut ada dua orang korban dari aksi bejat TN. Yakni seorang murid dan juga orang lain yang berusia 20 tahun.
"Kepada korban yang saat ini sudah dewasa dia mengaku melakukan dua kali," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Karena hal ini dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud di atas," pungkasnya.
(rih/sip)