Jumlah personel polisi yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J bertambah hingga mencapai 97 orang. Sebanyak 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi.
"Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, seperti dilansir detikNews, Rabu (24/8/2022).
Dari 35 personel tersebut, jelas Sigit, di antaranya berpangkat Irjen Pol satu orang, 3 Brigjen Pol, dan Kombes Pol 6. Selanjutnya terdapat 7 AKBP, 4 kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 18 dari 35 personel di atas, disebut Sigit sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sementara lainnya masih diperiksa.
Selain itu, Sigit menyebut dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tersisa 16 personel yang masih di penempatan khusus (patsus).
"Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ujarnya.
Sigit menyampaikan komitmen untuk bisa menyelesaikan proses etik dalam 30 hari ke depan. Hal ini guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.
Kapolri Bawa 18 Orang Timsus dalam Rapat Kasus Sambo di DPR
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Dalam kesempatan ini, Sigit membawa Tim Khusus bentukannya dalam menangani kasus pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Kami laporkan, Bapak, bahwa kami hadir bersama-sama timsus 18 orang dan kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini kami solid, Pak," ujar Sigit dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, demikian dilansir detikNews, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan dia akan tetap memegang teguh arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan kasus ini. Seperti diketahui Presiden Jokowi memerintahkan Polri mengusut tuntas, transparan, dan tak ragu-ragu.
Menurutnya pengusutan kasus ini menjadi pertaruhan Polri. Sigit mengatakan dalam kasus ini Polri telah berkomunikasi dengan DPR. Pada rapat kali ini, Sigit mengaku akan menyampaikan secara lebih jelas mengenai kasus Irjen Ferdy Sambo ini.
"Kami juga tentunya selama ini telah berkomunikasi dengan rekan-rekan yang tentunya menanyakan terkait dengan kasus yang terjadi, alhamdulillah, saat itu masa reses, baru bisa kita sampaikan secara lebih jelas di pertemuan kali ini," katanya.
(sip/sip)