Didakwa Suap Eks Walkot Jogja, Oon VP Summarecon Agung Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Suap Eks Walkot Jogja, Oon VP Summarecon Agung Tak Ajukan Eksepsi

Heri Susanto - detikJateng
Senin, 22 Agu 2022 18:05 WIB
Sidang perdana kasus OTT eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti beragenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Oon Nusihono digelar hybrid di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (22/8/2022).
Sidang perdana kasus OTT eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti beragenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Oon Nusihono digelar hybrid di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (22/8/2022). Foto: Heri Susanto/detikJateng
Jogja -

Terdakwa penyuap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Oon Nusihono selaku Vice President (VP) PT Summarecon Agung Tbk, memilih tak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Oon didakwa menyuap Haryadi Suyuti terkait pengurusan izin.

Pengacara Oon Nusihono, Maqdir Ismail, mengungkapkan pihaknya memilih untuk segera menyelesaikan proses sidang. Sehingga pihaknya tak mengajukan eksepsi agar persidangan bisa segera masuk ke pokok perkara.

"Kami ingin supaya perkara ini bisa segera selesai, sehingga bisa dipastikan dia siap apa putusannya nanti," kata Maqdir saat diwawancarai wartawan usai sidang perdana di PN Jogja, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, eksepsi tidak menyentuh pokok perkara. Jika pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, proses sidang akan terlalu lama.

"Bagaimanapun juga eksepsi ini tidak bisa juga kita berbicara ke pokok perkara. Sehingga segera kita selesaikan perkara ini," harapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait dakwaan yang menyatakan Oon menyuap eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti dkk, Maqdir menyebut uang Rp 800 juta itu merupakan uang operasional pengurusan IMB yang dijalankan oleh Dandan Jaya selaku Direktur PT Java Orient Properti.

"Uang yang diserahkan itu kalau dirupiahkan yang sekitar Rp 450 juta dan Rp 400 juta dalam surat dakwaan. Sementara menurut terdakwa, uang itu diserahkan kepada Pak Dandang untuk kegiatan operasi," ujarnya.

Menurut Maqdir, halitu sepenuhnya atas inisiatif Oon. Tak ada permintaan izin kepada atasannya,Sharif Benyaminselaku Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk, maupun Herman Nagaria selaku Direktur Property Development PT Summarecon Agung Tbk.

"Dia itu punya otoritas sendiri. Ini yang dia ingin sampaikan supaya tidak terjadi salah sangka, ada salah duga, dan pernyataan-pernyataan tidak tepat," imbuhnya.

Sidang perdana kasus OTT eks Wali Kota (Walkot) Jogja Haryadi Suyuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja hari ini. Dalam sidang beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa penyuap eks Walkot Jogja, Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Agung Tbk, terungkap sederet pemberian hadiah bagi Haryadi Suyuti.

Diketahui, perkara ini bermula saat KPK menjaring Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6). Dia diringkus bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.

Dalam penangkapan Haryadi, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

Selain Haryadi sejumlah orang di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Oon Nusihono, untuk memperlancar pengurusan izin di wilayah Kota Jogja.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads