Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap Irjen Ferdy Sambo dua kali menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dilansir detikNews, pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar Ferdy Sambo mengakui tindakan itu dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya masih memiliki harapan bahwa para tersangka termaksud Bapak Ferdy Sambo dan Bu Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) mau segera bertobat, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban," kata Martin, saat dihubungi, Minggu (21/8).
Martin meminta Ferdy Sambo berhenti melakukan rekayasa dan mulai memberikan keterangan jujur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya tanpa ada lagi kebohongan dan rekayasa, agar dapat terhindar dari ancaman Pidana maksimal sebagaimana yang dirumuskan pada pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana," imbuhnya.
Menurut Martin, fakta yang diungkap oleh Komnas HAM itu membuktikan Sambo bukan hanya merencanakan pembunuhan. Tapi juga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
"Tersangka Ferdy Sambo selain merencanakan dan menyuruh melakukan pembunuhan terhadap almarhum Brigadir J. Tersangka Ferdy Sambo juga ikut sebagai pelaku penembakan," katanya.
Tim kuasa hukum Brigadir J mengaku, sejak awal curiga bahwa Sambo memang terlibat langsung. Dia tidak yakin jika ajudan saling tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sesuai analisa kami, jika ada ajudan yang berani menembak sesama ajudan lainnya dan peristiwa penembakan dan atau pembunuhan terjadi di rumah pimpinan ajudan tersebut, hampir mustahil jika tidak atas seizin pimpinan," katanya.
Martin berharap, ada bukti lain selain pernyataan dari tersangka Bharada Richard Eliezer yang membuktikan bahwa Ferdy menembak dua kali. Salah satu bukti yang diharapkan oleh Martin adalah rekaman CCTV yang baru ditemukan oleh Polri.
"Tentunya temuan CCTV tersebut dapat memudahkan untuk mempersesuaikan dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka Richard Eliezer bahwa ada dua kali tembakan yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo," katanya.
Sebelumnya Komnas HAM ungkap Ferdy Sambo dua kali tembak Yoshua. Simak di halaman selanjutnya..
Komnas HAM: Sambo Dua Kali Tembak Brigadir J
Informasi baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo disebut ikut menembak Yoshua sebanyak dua kali.
Keterangan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8). Taufan mengungkap pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.
"(Sambo tembak Yoshua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Taufan.
Menurut Taufan, kejadian lengkap mengenai pembunuhan berencana Brigadir J bakal dibuka di pengadilan. Taufan menyebut ada eksekutor lain yang membuat Brigadir J tewas.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS" ujarnya.
"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tambahnya.