Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi dikurung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Budhi Herdi menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
"Ya betul (Kombes Budhi Herdy patsus di Mako Brimob Depok)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan singkat, seperti dilansir detikNews, Senin (22/8/2022).
Kombes Budhi Herdi diduga melanggar etik terkait penyidikan tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel. Total sejauh ini ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dan 83 yang sudah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, enam perwira polisi diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keenam perwira itu telah ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Agung menjelaskan tim khusus Polri telah memeriksa 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.
"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar Agung.
Agung mengatakan sebelumnya ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif detikcom, berikut ini peran enam orang yang diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
(aku/mbr)