Nasional

Kongkalikong Rektor Unila Patok Harga Ratusan Juta di Seleksi Mandiri Mahasiswa

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 21 Agu 2022 09:15 WIB
Solo -

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomoni menjadi tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. KPK mengungkap Karomani mematik harga minimal Rp 100 juta per mahasiswa yang ingin masuk Unila lewat jalur mandiri.

Dilansir detikNews, Minggu (21/8/2022), selain Karomoni ada tiga orang tersangka lain dalam kasus ini. Berikut ini daftar lengkap identitas para tersangka:

Penerima Suap

  • Karomani sebagai Rektor Unila
  • Heryandi sebagai Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila
  • Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila

Selaku Pemberi Suap

  • Andi Desfiandi, swasta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022. Unila juga membuka jalur khusus atau penerimaan jalur mandiri Simanila 2022.

"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," jelas Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, hari ini.

Untuk diketahui, Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila dan Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat. Ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkapnya.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...




(sip/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork