Ormas Geruduk Pedagang KIK Kendal Usai Anggotanya Dilarang Jualan

Ormas Geruduk Pedagang KIK Kendal Usai Anggotanya Dilarang Jualan

Saktyo Dimas R - detikJateng
Kamis, 30 Okt 2025 21:37 WIB
Anggota Grib Jaya Kendal Baku Hantam dengan salah satu pedagang, Kamis (30/10/2025).
Anggota Grib Jaya Kendal Baku Hantam dengan salah satu pedagang, Kamis (30/10/2025). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Belasan anggota ormas GRIB Jaya Kendal menggeruduk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Kawasan Industri Kendal (KIK) sore ini. Hal itu dilakukan buntut dua anggotanya dilarang ikut berjualan.

"Kami ke sini (KIK) bukan untuk berbuat onar, kami hanya ingin kejelasan dari pihak Paguyuban PKL yang melarang dua anggota kami berjualan di sini. Alasannya apa dua anggota kami dilarang," kata Ketua DPC Grib Jaya Kendal, Agus Siswanto saat ditemui detikjateng di KIK, Kamis (30/10/2025).

Agus menjelaskan sebelumnya sudah ada pertemuan dengan pengurus paguyuban PKL dan menitipkan dua anggotanya bisa berjualan di area KIK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pertemuan tersebut, kami juga menyampaikan kalau nitip dua anggota kami bisa berjualan di KIK," jelasnya.

"Kami ini tadi siang dengar kalau dua anggota yang berjualan di sana diusir dan dilarang berjualan lagi. Secara spontan anggota kami yang mendengar kejadian itu datang ke KIK untuk mencari pengurus paguyuban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Namun sayang, belasan anggota GRIB Jaya Kendal hanya bertemu dengan anggota paguyuban PKL KIK. Sempat terjadi baku hantam antara salah satu anggota GRIB Jaya dengan pedagang kaki lima.

Beruntung, aksi tersebut tidak berlangsung lama dan keduanya bisa diredam anggota Polsek Kaliwungu dan Koramil Kaliwungu.

"Yang jelas kami tidak ada maksud untuk berbuat anarkis. Anggota kami merespon cepat untuk datang ke KIK," tambahnya.

Agus menuturkan jika kedua anggotanya memang bukan warga dari sembilan desa penyangga yang telah disepakati oleh pihak KIK dengan Pengurus Paguyuban PKL. Namun menurutnya seluruh warga Kendal harus diberi kesempatan.

"Kan harusnya semua masyarakat Kendal boleh berjualan di area KIK. Jangan hanya dibatasi untuk 9 desa saja, itu tidak adil dan kami minta keadilan," tegasnya.

Rencananya masalah ini akan dimediasi oleh Polres Kendal besok.

"Besok Jumat kami dengan pengurus paguyuban PKL akan di mediasi di mapolres Kendal," ungkapnya.

Kata Ketua Paguyuban PKL

Pengurus Paguyuban PKL KIK mengakui terkait adanya penertiban pedagang. Sebab, dia menilai jumlah pedagang sudah melebihi dari yang disepakati.

"Ya penertiban ini kami lakukan sebagai upaya membatasi jumlah pedagang agar tidak melebihi yang sudah kami sepakati dengan pihak KIK. Apalagi jika ada pedagang dari luar sembilan desa penyangga yang sudah disepakati," kata Pendiri Paguyuban PKL Lancar Rejeki Panguripan, Rohadi kepada detikjateng.

Rohadi menjelaskan selama ini ada 214 pedagang dari sembilan desa penyangga yang tergabung dalam paguyuban PKL Lancar Rejeki Panguripan dan seluruhnya sudah terdaftar di KIK.

"Kalau pedagang di sini totalnya ada 214 dan tergabung di paguyuban Lancar Rejeki Panguripan. Semuanya sudah terdaftar di KIK," jelasnya.

Namun, Rohadi membantah pihaknya melakukan pengusiran secara paksa terhadap dua anggota ormas itu. Menurutnya penertiban dilakukan secara humanis dengan meminta kedua pedagang untuk tidak berjualan sementara waktu.

"Kami tidak mengusir paksa, kami lakukan secara humanis meminta mereka membereskan dagangannya dan tidak berjualan dulu untuk sementara waktu di area KIK," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(afn/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads