Polri menyatakan isu tentang penemuan bungker berisi uang Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo itu tidak benar. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022), dikutip dari detikNews.
Dedi mengatakan, tim khusus Polri memang menggeledah beberapa tempat dan menyita sejumlah barang bukti. Namun, Dedi memastikan bahwa bungker berisi uang Rp 900 miliar itu tidak ada di rumah Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro-justitia," ujarnya.
Menurut Dedi, Polri berkomitmen mengusut kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara profesional, akuntabel, dan transparan. Maka itu dia mengimbau masyarakat agar tak gampang percaya terhadap informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," terang Dedi.
Seperti diketahui, saat isu penemuan uang ratusan miliar rupiah saat proses penggeledahan rumah Ferdy Sambo merebak, Kompolnas sampai mengecek kebenarannya Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Kompolnas baru saja mengklarifikasi ke Irwasum selaku Ka Timsus," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikcom, Kamis (18/8/2022) lalu.
Namun, saat itu Irwasum selaku kepala Timsus belum menerima informasi soal uang ratusan miliaran rupiah di rumah Ferdy Sambo tersebut. "Sampai dengan sekarang Timsus belum ada info terkait hal (uang ratusan miliar di rumah Ferdy Sambo) tersebut," ujar Poengky.
Sementara itu, hingga kini Polri sudah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
(dil/rih)