Kasus Penyelewengan Seratusan Ton Pupuk Subsidi Pekalongan Siap Disidangkan

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 19 Agu 2022 20:18 WIB
Suasana pers rillis di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/8/2022). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Kab Pekalongan -

Kasus penyelewengan ratusan ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Pekalongan siap disidangkan. Hari ini Kejaksaan Negeri Pekalongan mengirimkan tiga tersangka ke Lapas Kedungpane untuk mengikuti proses sidang di Semarang.

Ketiga tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi ini yakni, Yahya Faozi selaku distributor pupuk subsidi yang juga direktur CV Tani Kaya, Syarif Hidayat serta Untung Mujiono, selaku karyawan dan administrasi CV Tani Jaya. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan Rp 1,27 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, mengungkapkan praktik penyelewengan pupuk subsidi tersebut telah dilakukan tersangka selama kurun waktu tiga tahun.

"Penyelewengan dilakukan oleh CV ini sejak 2019 hingga 2021. Temuan kejaksaan, pada November 2021 ada penyaluran pupuk sebanyak 188 ton. Tetapi realisasinya hanya 80 ton. Sehingga ada selisih 108 ton. Itulah yang disalurkan secara fiktif," jelas Abun.

Dari hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan di tahun 2022, juga ditemukan penyaluran pupuk subsidi fiktif, sebesar 5,15 ton. Pada Januari dan Februari 2022 juga mereka lakukan. Kali ini sebesar 36 ton. Sehingga total pupuk subsidi yang diselewengkan menjadi 149,15 ton.

Pupuk sebanyak itu ternyata mereka salurkan ke dua kios pupuk yang merupakan milik adik dan istri Yahya Faozi.

"Tiga tersangka ini akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang, mulai hari ini sampai 7 September 2022," ucap Abun.

Ditambahkannya, tim penyidik Kejari Pekalongan menyatakan berkas kasus itu sudah P21 tahap dua atau lengkap. Untuk itu tiga tersangka M Yahya, Untung M, dan Syarif bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Simak pasal yang menjerat para tersangka di halaman selanjutnya..




(aku/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork