Kasus penyelewengan ratusan ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Pekalongan siap disidangkan. Hari ini Kejaksaan Negeri Pekalongan mengirimkan tiga tersangka ke Lapas Kedungpane untuk mengikuti proses sidang di Semarang.
Ketiga tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi ini yakni, Yahya Faozi selaku distributor pupuk subsidi yang juga direktur CV Tani Kaya, Syarif Hidayat serta Untung Mujiono, selaku karyawan dan administrasi CV Tani Jaya. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan Rp 1,27 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, mengungkapkan praktik penyelewengan pupuk subsidi tersebut telah dilakukan tersangka selama kurun waktu tiga tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelewengan dilakukan oleh CV ini sejak 2019 hingga 2021. Temuan kejaksaan, pada November 2021 ada penyaluran pupuk sebanyak 188 ton. Tetapi realisasinya hanya 80 ton. Sehingga ada selisih 108 ton. Itulah yang disalurkan secara fiktif," jelas Abun.
Dari hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan di tahun 2022, juga ditemukan penyaluran pupuk subsidi fiktif, sebesar 5,15 ton. Pada Januari dan Februari 2022 juga mereka lakukan. Kali ini sebesar 36 ton. Sehingga total pupuk subsidi yang diselewengkan menjadi 149,15 ton.
Pupuk sebanyak itu ternyata mereka salurkan ke dua kios pupuk yang merupakan milik adik dan istri Yahya Faozi.
"Tiga tersangka ini akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang, mulai hari ini sampai 7 September 2022," ucap Abun.
Ditambahkannya, tim penyidik Kejari Pekalongan menyatakan berkas kasus itu sudah P21 tahap dua atau lengkap. Untuk itu tiga tersangka M Yahya, Untung M, dan Syarif bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Simak pasal yang menjerat para tersangka di halaman selanjutnya..
Para tersangka ini, dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal subsidernya Pasal 3 UU Tipikor Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal minimal 4 tahun penjara. Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekalongan pada Kamis (28/04), mengungkap praktik penyaluran pupuk bersubsidi hingga 149,15 ton. Pelaku diduga sudah melakukan aksinya selama tiga tahun belakangan.
Kajari mengungkap, modus operandi tersangka di antaranya menjual pupuk urea bersubsidi di atas HET, membuat dokumen fiktif, penyaluran fiktif, hingga dugaan penyaluran di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan di luar wilayah kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekalongan mengungkap praktik penyaluran pupuk bersubsidi hingga 149,5 ton. Pelaku diduga sudah melakukan aksinya selama tiga tahun belakangan.
Baca juga: Pelatih Persis Solo Jacksen F Tiago Mundur! |
Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas mengungkap modus operandi tersangka di antaranya menjual pupuk urea bersubsidi di atas HET, membuat dokumen fiktif, penyaluran fiktif, hingga dugaan penyaluran di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan di luar wilayah kerjanya.
"Modusnya seperti itu. Dan, kegiatan penyidikan ini merujuk perintah lisan Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk bersubsidi," kata Abun Hasbulloh Syambas kepada wartawan, Kamis (28/4).