Kejati NTB Selidiki Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi Dinas Pertanian

Kejati NTB Selidiki Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi Dinas Pertanian

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 07 Okt 2025 23:03 WIB
Lalu Khairil Azmi usai diperiksa diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Selasa (7/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Lalu Khairil Azmi usai diperiksa diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Selasa (7/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi pada Dinas Pertanian NTB tahun 2023-2024. Salah satu saksi yang dimintai keterangan ialah Lalu Khairil Azmi.

Pria asal Lombok Timur (Lotim) tersebut merupakan pengurus koperasi konsumen unit desa asal Lombok Timur yang menyalurkan pupuk subsidi di Kecamatan Wanasaba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada surat dari Kejaksaan ke kami, isi suratnya (untuk) dimintai keterangan tentang penyaluran pupuk subsidi tahun 2023-2024. Saya selaku sekretaris merangkap manajer operasional di pupuk ini, makanya saya yang datang," kata Lalu Khairil Azmi seusai memberikan keterangan di penyidik pidana khusus Kejati NTB, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan koperasi tersebut hanya menyalurkan pupuk di wilayah Wanasaba. Pada 2023, jatah penyaluran mencapai 1.350 ton, sementara 2024 turun menjadi 1.215 ton.

ADVERTISEMENT

"Kebetulan di kecamatan saya (Wanasaba) sudah saya jamin, penyaluran di kecamatan saya sudah sesuai. Di masing-masing kios itu sudah ada. Ada sistemnya, bawa KTP (untuk mengambil pupuk)," sebutnya.

Saat dimintai keterangan, Khairil Azmi berujar, sejumlah dokumen diserahkan ke penyidik. Salah satunya berkaitan dengan surat perjanjian jual beli (SPJB).

"Ada dokumen yang diserahkan, SPJB distributor dengan pengecer untuk 2023-2024 dan surat penunjukannya. Lengkap di situ isinya aturan-aturan semua. Kami tinggal untuk dipelajari penyidik," ungkapnya.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan terkait pupuk subsidi tersebut. "Masih lid (penyelidikan)," tegas Efrien.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads