Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Polda Kalsel Sita Ratusan Karung

Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Polda Kalsel Sita Ratusan Karung

Khairun Nisa - detikKalimantan
Rabu, 03 Sep 2025 19:15 WIB
Polda Kalsel membongkar penyelewengan pupuk bersubsidi yang akan dijual ke Tanah Laut.
Polda Kalsel membongkar penyelewengan pupuk bersubsidi yang akan dijual ke Tanah Laut. Foto: dok Polda Kalimantan Selatan
Banjarmasin -

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Sebanyak 390 karung seberat 11,5 ton pupuk menjadi barang bukti.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin menyebut pengungkapan kasus itu bermula saat tersangka berinisial LH membawa pupuk melintasi Desa Sungai Riam, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Tersangka lantas dihentikan oleh Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel. Saat diperiksa, tersangka terbukti membawa 160 karung pupuk bersubsidi yang rencananya akan ia pasarkan di Pelaihari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka hendak menjual di Tanah Laut," ungkap Riza, Rabu (3/9/2025).

Ia menyebut selain pupuk yang dibawa tersangka, ada pula pupuk yang terdapat di rumah tersangka di Jalan Brigjen Hasan Basri Desa Sungai Kuini, Sungai Pandan HST.

"Barang bukti bertambah dengan total 130 karung NPT, dan 100 karung Urea, dengan total keseluruhan 11.500 kilogram," sebut Riza.

Ditambahkan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien keuntungan yang diraup tersangka dari setiap karungnya berkisar Rp 20 ribu. Tersangka sudah menjalankan aksi selama setahun ke belakang.

Modusnya, tersangka menjual pupuk itu keluar wilayah kabupaten. Padahal, tersangka bukanlah penyalur resmi pupuk bersubsidi tersebut.

"Keuntungan yang didapat tersangka itu dari satu karung sekitar Rp 20 ribu. Dari mana pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi ini masih melakukan pendalaman," tutur Zaenal.

Zaenal menekankan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads