Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM memutuskan tidak memeriksa Putri lagi.
"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan mengatakan Komnas HAM sudah mendapatkan cukup data. Dia menilai tidak akan banyak yang bisa didapat meski pemeriksaan dilanjutkan.
Komnas HAM sudah dua kali menemui Putri Candrawati dan disebutnya tidak banyak bisa digali darinya.
"Kami menghormati langkah polisi menetapkan PC sebagai tersangka. Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," tuturnya.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Yoshua
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, siang ini.
Selain itu, Agung mengatakan berkas empat tersangka sebelumnya akan diserahkan ke JPU usai konferensi pers hari ini. Empat orang tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agung mengatakan tim khusus bekerja maraton untuk mengungkap kasus tersebut.
(sip/aku)