Komnas Perempuan: Trauma Istri Ferdy Sambo Tak Mengada-ada

Nasional

Komnas Perempuan: Trauma Istri Ferdy Sambo Tak Mengada-ada

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 18 Agu 2022 15:54 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah (Foto: Dok. Istimewa)
Solo -

Trauma yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut tidak mengada-ada. Hal itu ditegaskan Komnas Perempuan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan LPSK.

"Dari penyataan LPSK, sudah terkonfirmasi bahwa Ibu Putri memang mengalami depresi dan PTSD (gangguan stres pascatrauma). Jadi trauma yang dialaminya bukan mengada-ada," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada wartawan, dilansir detikNews, Kamis (18/8/2022).

"Karenanya, proses dan cara permintaan keterangan Ibu Putri tidak boleh memperburuk dampak yang dialaminya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti mengatakan Komnas Perempuan merekomendasikan istri Ferdy Sambo untuk mendapatkan penanganan dari tim yang komprehensif, sehingga dapat membantu Putri Candrawathi untuk pulih sehingga dapat bersaksi.

"Sedari awal kami merekomendasikan agar Ibu Putri ditangani tim yang komprehensif yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan untuk membantunya pulih dan dapat memberikan kesaksiannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

LPSK Periksa Psikologis Istri Ferdy Sambo

Sebelumnya, LPSK melakukan pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap, dari pemeriksaan, didapatkan hasil bahwa Putri memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri, termasuk psikologis, oleh LPSK pada 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8).

Susi juga mengungkap hasil-hasil lain setelah LPSK memeriksa psikologis Putri Candrawathi. Menurutnya hasil pertama adalah Putri tidak cukup memadai untuk memberikan keterangan.

"Pertama, tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK," ucap Susi.

Timsus Polri Bakal Tentukan Nasib Istri Ferdy Sambo

Tim Khusus (Timsus) Polri akan memberikan penjelasan lengkap soal nasib istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, besok. Timsus juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus akan menggelar konferensi pers pada Jumat (19/8). Konferensi pers diperkirakan akan dilakukan seusai salat Jumat.

"Besok habis Jumatan akan disampaikan oleh Timsus," kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8).

"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan PC)," lanjutnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ke Bareskrim Polri. Kamaruddin meminta istri Ferdy Sambo dijadikan tersangka.

"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Selasa (16/8).

Kamaruddin mengatakan permintaan agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadikan tersangka ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim.

"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," jelas Kamaruddin.

"Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama," lanjutnya.

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah berdiskusi terkait permintaan ini pada pertemuan dengan Bareskrim. Dia menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi hadir langsung dan menyetujui pendapatnya.

"Ada banyak (pejabat utama) tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapalah. Intinya, kita minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong," ujarnya.

"(Kabareskrim dan Dirtipidum) Setuju dengan saya," tambahnya.

Sementara itu laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.

"Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, to. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads